Albait Dalam Alquran (38)
Alloh Ta’ala berfirman :
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya [annisa : 15]
Ayat di atas menerangkan kepada kita bahwa vonis zina yang dilakukan oleh wanita ditetapkan berdasarkan kesaksian empat orang. Sebagai hukuman atas perbuatannya maka si pelaku dipenjara di rumah hingga mati.
Rupanya Alloh memansukh (menghapus ketetapan ini). Hal ini diketahui berdasarkan dua hal , yaitu : Bunyi firmanNya di ujung ayat tersebut “ atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya “. Yang kedua adalah turunnya ayat di surat annur (yang berisi hukum dera seratus kali) dan perintah dari nabi shollallohu alaihi wasallam tentang rajam bagi pezina yang muhshon.
Syaikh Sa’dun Jum’ah Hamadi Alhalbusi berkata : Ayat di atas menerangkan akan pentingnya kedudukan rumah yang merupakan penjara bagi wanita pezina. Sebagaimana zina dilakukan setelah ia keluar dari rumahnya maka keberadaan dirinya di rumah merupakan sarana pemutus sarana perbauatan maksiat.
Maroji’ :
Albuyut Fil Quranil Kariim, Sa’dun Jum’ah Hamadi Alhalbusi hal 252