Hukum Islam Dalam Proses Tasyri’

(yang bersifat sementara)
Konsumsi bayi setelah lahir adalah air susu ibu. Beberapa bulan kemudian, ia sudah bisa makan bubur promina. Seiring dengan waktu, bubur sudah bisa disantap. Akhirnya ketika menginjak usia tertentu, nasi adalah makanan sehari-harinya.
Demikianlah segala sesuatu berjalan mengikuti proses tadarruj (tahapan). Tak terkecuali ajaran islam yang ditanamkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Hukum-hukum diterapkan secara bertahap, diantaranya, :
Hukum ziarah kubur
عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا  فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ  
Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia. Karena ia mengingatkan akan akhirat  [HR Muslim dan Tirmidzi]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : hadits di atas menunjukkan bahwa ziarah kubur pada awal islam, dilarang dan diharamkan. Yang demikian itu dikarenakan umat islam saat itu baru saja lepas dari kekufuran. Dikhawatirkan dengan ziarah kubur akan mendorong mereka memiliki ketergantungan dengan kubur. Ketika aqidah sudah tertanam dalam hati, mereka juga memahami din dan mengetahui makna ziyarah, maka status keharamannya dimansukh (dihapus), bukan mubah akan tetapi istihbab (anjuran)
Pengharaman khomr
Menenggak khomr adalah kebiasaan masyarakat jahiliyyah. Ketika sinar islam datang dan mereka memeluknya, khomr belum bisa mereka tinggalkan. Alloh mengetahui kecondongan mereka. Tidak mungkin mereka dipaksa menghentikan kebiasaan yang sudah mendarah daging. Alloh memberi tiga tahapan pelarangan. Dari penyebutan madlorot dan manfaat, larangan sholat saat mabuk hingga pelarangan secara tegas. Tiga ayat yang turun adalah :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ  
Mereka bertanya kepadamu tentang khamardan judi. Katakanlah : Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah :  yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir  [albaqoroh : 219]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan  [annisa’ : 43]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)  [almaidah 90-91]
Larangan nikah mut’ah
Imam Nawawi berkata : Pendapat yang benar dan terpilih, bahwa pelarangan nikah mut’ah dan pembolehannya berlangsung dua kali. Yang pertama pernah dihalalkan sebelum perang khoibar lalu diharamkan pada perang khoibar. Yang kedua, dihalalkan pada fathu Mekah, tepatnya pada perang autosh selama tiga hari dan selanjutnya diharamkan untuk selamanya. Hadits-hadits yang berbicara masalah ini adalah :
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رضي الله عنه قَالَ  رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ  ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ  ثُمَّ نَهَى عَنْهَا  
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya  [HR Muslim]
عَنْ عَلَيٍّ رضي الله عنه قَالَ  نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ  
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. [Muttafaq Alaihi]
عَنْ رَبِيْعِ ابْنِ سَبُرَةَ عَنْ أَبِيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ   إِنِّى كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلإِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَالِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُحَلِّ سَبِيْلَهَا وَلاَ تَأْخُذُوْا مِمَّا أتَيْتُمُوْاهُنَّ شَيْئًا 
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya  [HR  Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban]
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/386 dan 3/543
Mabahits Fi Ulumil Quran, Syaikh Mannaul Qothon hal 113