Kemahroman

(yang bersifat sementara)
Mahrom adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi membagi mahrom menjadi dua :
1.       Yang bersifat abadi
Mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab, diantaranya : ibu, nenek, anak perempuan kandung, cucu, saudari, keponakan, bibi, bude.
Mereka juga yang memiliki hubungan kekerabatan, diantaranya : istri bapak, istri kakek, ibu dari istri, ibu dari neneknya, anak tiri yang ibunya sudah dicampuri, cucu dari anak tiri dan menantu.
Mereka juga merupakan orang-orang yang memiliki hubungan persusuan. Semua ini berdasarr firman Alloh :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); [annisa’ : 23]
2.       Yang bersifat sementara
Mereka adalah : saudari ipar hingga hingga seorang suami menceraikan istrinya, bibi atau bude dari istri hingga seorang suami menceraikan istrinya, wanita yang bersuami hingga dicerai atau menjanda karena ditinggal mati suami, wanita yang berada dalam masa idah karena dicerai atau ditinggal mati suami hingga selesai masa iddahnya, wanita yang ditalaq tiga hingga dinikahi oleh laki-laki lain dan wanita berzina hingga bertaubat dari zinanya.
Maroji’ :
Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 384-385