Kepemilikan Barang

(yang bersifat sementara)
Sawah membentang luas yang membuat pemiliknya terhibur. Karena bercita-cita ingin menunaikan ibadah haji, iapun menjualnya. Berpindahlah kepemilikan sawah darinya kepada orang lain.
Mobil yang sudah berusia tiga tahun, oleh si pemilik di bawa ke show room penjualan mobil. Bagi sebagian orang, di atas tiga tahun, mobil harus dirawat lebih intensif. Mengganti spare part adalah rutinitas yang sering dilakukan bagi pemilik mobil. Tidak ingin direpotkan dengan masalah mobil, maka ia menjualnya dan membeli mobil baru. Beralihlah kepemilikan mobil kepada orang lain.
Untuk membiayai anak yang akan mendaftar ke perguruan tinggi, tak jarang orang tua menjual sebagian harta yang berharga. Emas yang melingkar di leher ibu, ayam yang ada di kandang dan lainnya terpaksa berpindah pemilik.
Kitapun memiliki rumah atau kebun, merupakan harta orang tua yang menjadi warisan bagi anak-anaknya setelah keduanya meninggal. Untuk contoh keempat ini, Alloh berfirman :
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (mustakhlafiina fiih). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar  [alhadiid : 7]
Ibnu Ajibah menafsirkan kata mustakhlafiina fiih dengan berpindahnya kepemilikan harta kepada orang lain lewat perwarisan. Karenanya maka harta akan terus berpindah kepemilikan seiring berputarnya jaman.
Maroji’ :
Tafsir Ibnu ‘Ajibah (maktabah syamilah)