(yang bersifat sementara)
Terkadang di sebuah perjalanan, kita menemukan barang berharga semisal tas, dompet dan lainnya. Dalam fiqih, sering disebut dengan luqthoh (barang temuan). Islam yang merupakan din yang hanif datang untuk menjaga harta bagi pemiliknya. Oleh karena itu, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi aturan saat barang ditemukan sementara pemiliknya tidak diketahui :
· Barang dijaga di tempat yang aman
· Dihadirkan dua orang saksi
· Dikenali dengan baik ciri dan bentuk barang
· Diumumkan selama setahun
· Bisa dimiliki atau dimanfaatkan si penemu bila pemilik tidak kunjung datang setelah lewat masa satu tahun
Kelima aturan di atas berdasar sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ لَا يَكْتُمْ وَلَا يُغَيِّبْ فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki [HR Ahmad dan Imam Empat]
Lalu bagaimana bila setelah lima tahun masa penggunaan barang temuan, tiba sipemilik datang dan menanyakan hartanya ? Syaikh Sholih Alfauzan bin Abdulloh Alu Fauzan berkata : Bila masa setahun pengumuman barang sudah lewat, sementara si pemilik tidak kunjung datang maka bisa dimiliki si penemu. Akan tetapi wajib baginya sebelum penggunaan, mengenal dengan baik sifat-sifat dari barang tersebut. Hal ini dilakukan, manakala sang pemilik tiba-tiba datang pada suatu saat nanti dan mampu menunjukkan sifat-sifat barang tersebut maka ia harus mengembalikannya bila barang masih ada atau mengembalikan berupa penggantian bila barang sudah tidak ada karena kepemilikan barang berakhir dengan datang si pemilik asli.
Maroji’ :
Almulakh-khosh Alfiqhiyy, Syaikh Sholih Alfauzan bin Abdulloh Alu Fauzan hal 526