‘Umro

(yang bersifat sementara)
Saling memberi hadiah adalah perbuatan mulia. Dengannya manusia bisa saling mencinta. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam sangat menganjurkannya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ تَهَادُوْا تَحَابُّوا    
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Saling memberi hadiahlah kamu sekalian, agar kalian saling mencintai  [HR Bukhari] 
Dalam islam, barang yang sudah diberikan sebagai hadiah tidak diperbolehkan digugat atau dimiliki kembali oleh si pemberi, meski dengan cara membelinya. Perbuatan ini sangat dikecam oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ  فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ  فَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍفَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ : لَا تَبْتَعْهُ  وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ


Umar berkata: Aku pernah memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan Allah, namun orang yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda : Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham  [Muttafaq Alaihi]
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ  قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم  اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ  لَيْسَ لَنَا مَثَلُ اَلسَّوْءِ اَلَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ  
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Bukhari : Kami tidak mempunyai perumpamaan yang buruk, bagi orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya
Kendati demikian, ada pemberian yang bersifat tidak permanen. Artinya, si pemberi bisa mengambil pemberiannya kembali. Dalam fiqh disebut dengan ‘umro. Seseorang bisa berkata kepada orang lain “ Aku berikan rumah ini selama hidup anda “ Berarti bila yang menempati meninggal, maka rumah akan kembali kepada si pemilik. Terlepas perbedaan pendapat tentang masalah ini, Syaikh Abdulloh bin Muhammad berpendapat : Bila terdapat syarat kembalinya pemberian kepada si pemilik maka barang akan kembali kepada pemiliknya.
Akad ‘umro, diatur oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam berdasar hadits di bawah ini :
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  اَلْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِمُسْلِمٍ   أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُفْسِدُوهَا  فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَياً وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ  وَفِي لَفْظٍ إِنَّمَا اَلْعُمْرَى اَلَّتِي أَجَازَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ، فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ لَا تُرْقِبُوا  وَلَا تُعْمِرُوا فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا أَوْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Umra (memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan : Aku memberikan rumah ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi orang yang diberi. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim : Jagalah hartamu dan janganlah menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia menjadi milik orang yang diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi milik keturunannya. Umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ialah bila ia berkata: Ia milikmu dan keturunanmu. Jika ia berkata: Ia milikmu selama engkau hidup, maka pemberian itu akan kembali kepada pemiliknya. Menurut Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i : Janganlah memberi ruqba (memberi rumah kepada orang lain dengan ucapan : Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini menjadi milikmu dan jika engkau mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku) dan umra karena barangsiapa menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli warisnya
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/427