(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Mobil ambulance tidak mengenal lampu merah. Rambu lalu lintas sering diabaikan, demi menyelamatkan nyawa manusia. Pengendara lain harus memakluminya. Demikian juga iring-iringan manusia yang akan mengantar jenazah ke kuburan. Mobil, motor dan lainnya harus mengalah. Pak polisi biasanya tidak mempermasalahkannya, demikian juga islam. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : percepat dalam jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah memajukan suatu kebaikan untuknya, dan jika tidak maka engkau menurunkan suatu kejelekan dari lehermu [Muttafaq Alaihi]
Tentang makna asri’uu (percepat), Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : Perintah untuk bersegera dalam memberangkatkan jenazah dari tempat disholatkan hingga ke kubur. Adapun tentang sifat cepatnya adalah cepat langkah tanpa ada kesan tergesa-gesa. Pengertian ini selaras dengan pendapat Ibnu Hajar di kitab fathul barinya.
Adapun hikmah dari percepatan ini adalah menyegerakan kebaikan bagi mayit yang sholih dan menghilangkan kejelekan dari pundak-pundak para pemanggul mayat bila si mayit adalah orang jahat.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/357
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 3/226