Harga Dolar Dibayar Dengan Rupiah

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Dunia bisnis selalu berkembang. Sistem perdagangan, transaksi dan nota kesepakatan lainnya selalu muncul perubahan dan variasi. Kendati demikian, islam selalu berada di samping perkembangan itu. Kenapa ? Karena Alloh menjamin:
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab [al an’am : 38]
Terjemah Departemen Agama menafsirkan maksud ayat di atas dengan : Dalam Al-Quran itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.
Sering kita dengar, transaksi jual beli menggunakan standart mata uang dolar. Di sisi lain konsumen sering menggunakan rupiah sebagai pembayaran. Cara seperti diperbolehkan oleh islam. Dalam sebuah hadits disebutkan :
عن ابن عمر قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أَبِيعُ بِالْبَقِيعِ, فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ اَلدَّرَاهِمَ  وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ اَلدَّنَانِيرَ  آخُذُ هَذَا مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذَهِ مِنْ هَذِا? فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ 
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah. [HR Imam Lima]
Penulis tuhfatul ahwadzi menyitir perkataan Imam Syaukani : Hadits ini adalah dalil diperbolehkannya pembayaran harga yang berada dalam tanggungan dengan mata uang lain.
Berdasarkan hadits ini juga, bisa saja pembeli tidak membayar pada hari itu. Mungkin ia akan membayar pada keesokan harinya. Ini diperbolehkan dengan syarat pembayaran sesuai dengan harga mata uang saat transaksi jual beli bukan saat pembayaran karena sebagaimana kita ketahui, pergerakan nilai mata uang selalu berubah-rubah mengikuti situasi dan kondisi.
Bila harga rupiah terhadap dolar saat transaksi seharga sepuluh ribu, lalu keesokan harinya sudah bernilai sembilan ribu, tentu tidak adil bila pembayaran mengikuti harga saat pembayaran karena akan mengakibatkan salah satu pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan.
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi, Abul Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfuri 4/127