(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Bila panen melimpah, distribusi lancar dan situasi keamanan kondusif, tentu harga-harga akan murah. Sebaliknya bila terjadi gagal panen, ditambah dengan bencana alam, tak bisa dihindarkan harga-harga akan naik. Begitulah hukum pasar.
Sangat tidak adil bila pemerintah mematok harga tertentu, padahal situasi berkata harga harus naik. Semisal, pada musim hujan jarang petani menanam semangka. Mereka lebih berkonsentrasi pada tanaman padi. Ketika sebagian kecil daerah yang tidak tersentuh hujan, penduduknya menanam pohon semangka. Di saat panen, sangat wajar bila harga semangka mahal.
Sungguh keliru besar bila ada pihak memaksa petani semangka untuk mematok harga sesuai dengan hasil panen di musim kemarau ketika para petani ramai-ramai menanam semangka.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah menghadapi masalah ini. Ketika beliau didatangi para konsumen untuk mengadukan merambahnya harga-harga :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ غَلَا اَلسِّعْرُ بِالْمَدِينَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ اَلنَّاسُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ غَلَا اَلسِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اَللَّهَ هُوَ اَلْمُسَعِّرُ اَلْقَابِضُ اَلْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اَللَّهَ تَعَالَى وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata : Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda [HR Imam Lima kecuali Nasa'I]
Tugas pemerintah adalah menjaga stabilitas keamanan, pasokan barang, bahan baku bagi produsen dan lainnya. Pembatasan harga yang dilakukan oleh penguasa hanya dilakukan bila muncul spekulan yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan masyarakat banyak.
Majma Fiqih pernah mengeluarkan fatwa terkait dengan masalah ini : Tidak boleh bagi waliyyul amri untuk membatasi harga kecuali bila terbukti secara jelas muncul kecurangan di pasar yang dibuat secara sistematis oleh spekulan. Dalam kondisi seperti ini maka hak bagi pengauasa untuk campur tangan dengan cara yang adil untuk menghentikan kecurangan, melonjaknya harga dan penipuan yang kotor.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/159