Jumpa Pers Saat Cerai

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Saat pacaran begitu mesra. Pamer pasangan kekasih sambil memujinya dengan kata-kata lebay sering terdengar di acara infotaimen. Apa yang terjadi setelah mereka duduk di pelaminan ? Tak sampai setahun hubungan keduanya retak dan berujung kepada perceraian. Alasan yang keluar hampir seragam “ Kami sudah tidak memiliki kecocokan, kami memiliki perbedaan prinsip yang tidak mungkin disatukan lagi “
Bagi yang memiliki sedikit ilmu tentu akan mengetahui dengan baik bahwa pernikahan adalah lembaga yang mempertemukan dua insan yang berbeda, yaitu berbeda karakter, hobi, perilaku dan lainnya yang justru dengan perkawinan itu akan menyatukan keduanya untuk selanjutnya saling mengisi dan memahami. Di dunia ini tidak mungkin ada seorang lelaki yang memiliki istri yang sempurna. Pasti ada saja kekurangan yang terkadang membuat jengkel suami. Seorang wanita barangkali terkejut manakala melihat sedikit kebiasaan buruk yang ada pada suaminya. Itu adalah wajar karena manusia di dunia tidak ada yang sempurna.
Sungguh aneh, pasangan artis yang memiliki popularitas, penghasilan yang tinggi, yang laki ganteng, sedangkan istri teramat cantik …. Hubungan keduanya berakhir dalam waktu singkat. Sementara pasangan suami istri dari kalangan pemulung barang bekas, si suami tidak cakep, si istri tidak cantik, kulit keduanya hitam terbakar oleh teriknya sinar matahari, baju yang dikenakan kotor dengan aroma tubuh yang tidak sedap, tidur di mana saja, dengan kompak mendorong gerobak, si laki-laki di depan, istrinya di belakang. Tak terdengar berita mereka cekcok bahkan bercerai. Hati mereka ternyata menyatu. Subhaanalloh, kekayaan memang tidak bisa membeli kebahagiaan.
Saat perceraian, masing-masing dari pasangan artis ini biasa membuka jumpa pers. Saling membuka aib dengan didampingi pengacara, sangat kontras dengan kemesraan keduanya masa lalu. Islam, agama kita yang agung tidak mengajarkan perilaku itu. Perceraian kalau toh terjadi harus dengan cara yang ma’ruf. Banyak ayat yang berbicara masalah ini, diantaranya :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik [albaqoroh : 229]
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ  
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula  [albaqoroh : 231]
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا  
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu : Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik  [al ahzab : 28]
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ  
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik  [ath tholaq : 2]
Keempat ayat di atas mengajarkan kita melakukan perceraian dengan cara yang jamil, ihsan dan ma’ruf yang kesemuanya bermakna sama yaitu perceraian yang baik. Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata tentang perceraian yang ma’ruf :
والمعروف هو حسن عشرتها أو يتركها حتى تنقضي عدتها ويسرحها بمعروف فيعطيها كامل حقوقها ولا يذكرها إلا بخير ويتركها تذهب حيث شاءت
Perceraian yang ma’ruf meliputi baiknya suami bersikap kepada istri yang ditalak atau membiarkannya hingga selesai masa iddah yang selanjutnya menceraikannya dengan baik dimana ia memberikan semua haq yang dimiliki mantan istri dengan tidak menyebut-nyebutnya selain yang baik-baik dan memberi kebebasan padanya untuk pergi menentukan nasib sesuai keinginannya.
Kaedah ini selaras dengan firman Alloh :
  وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ  
Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan  [albaqoroh : 237]
Penulis tafsir Zadul Masir menerangkan bahwa khithob perintah untuk tidak saling melupakan kebaikan masing-masing ditujukan kepada suami istri.
Alangkah baiknya bila seorang laki-laki ketika ditanya teman tentang perceraian dirinya dengan istrinya hendaknya menjawab : Alhamdulillah, dia adalah wanita yang baik, darinya aku pernah melampiaskan nafsu syahwatku secara halal sehingga mampu menundukkan pandangan dan menjaga kehormatanku, setiap hari aku bisa merasakan masakannya yang lezat, memakai pakaian yang bersih dan rapih dan dari dialah aku memperoleh anak-anak yang akan mendoakanku saat aku sudah mati.
Pihak wanitapun akan melakukan yang sama dengan apa yang diucapkan oleh mantan suaminya. Saat ditanya tentang perceraian yang menimpanya, ia akan berkata : Aku bersyukur kepada Alloh telah mendampinginya selama sekian waktu. Dari dia aku mengenal majlis ta’lim sehingga sekarang aku bisa menutup aurot, dari dia aku mengenakan baju yang indah dan mahal, dari dialah aku memperoleh keturunan yang akan menjagaku masa tuaku dan mendoakanku ketika aku mengahadap Alloh.
Adakah artis-artis itu melakukannya ?
Maroji’ :
Tafsir Aisaruttafasir (maktabah syamilah)
Tafsir Zadul Masir (maktabah syamilah)