(Maksiat Para Sahabat Dan Kesudahannya 3)
Pada suatu hari seseorang datang menghadap rosululloh shollallohu alaihi wasallam, seraya berkata : Ya rosululloh, aku memohon kepada Alloh lewat engkau. Tolong putuskan buat kami sesuai hukum yang Alloh tetapkan. Seseorang lainnya yang lebih faqih berkata : Benar, Putuskan buat kami sesuai hukum Alloh dan ijinkan buatku. Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Silahkan katakan. Orang itu berkata : Sesungguhnya putraku bekerja pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Aku diberitahu bahwa putraku dikenakan hukuman rajam. Lalu aku menebusnya dengan 100 ekor kambing dan membebaskan seorang budak wanita. Aku bertanya kepada ahlul ilmi, mereka memberi jawaban bahwa putraku dikenakan dera seratus dan diasingkan selama setahun. Adapun wanita itu dikenakan hukum rajam. Mendengar pengaduan itu, nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ الله الْوَلِيْدَةُ وَالْغَنَمُ رُدَّ عَلَيْكَ وَعَلَى إبْنِكَ جَلْدُ مِائَةِ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ وَأنَّ عَلَى امْرَأةِ هَذَا الرَّجْمَ وَاغْدُ يَا أنَيْس لِرَجُلٍ مِنْ أسلم إلَى امْرَأةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Demi jiwaku yang ada di tanganNya, sungguh akan aku putuskan berdasarkan kitabulloh. Budak wanita dan kambing dikembalikan padamu, adapun putramu dikenakan dera seratus kali dan pengasingan selama setahun, sedangkan wanita itu dikenakan hukuman rajam. Pergilah wahai Unais (seorang dari Aslam) kepada wanita itu, bila ia mengakui perbuatannya maka rajamlah ia [HR Bukhori, Muslim]
Biasanya, orang tua akan membela anaknya yang bersalah dengan berupaya meloloskannya dari jeratan hukum. Tapi itu tidak terjadi pada diri sahabat rodliyallohu anhum. Ia menghukum anaknya. Ketika mengetahui hukuman itu tidak sesuai, maka ia menghadap nabi shollallohu alaihi wasallam untuk memastikan kebenaran hukuman.
Pertanyaannya yang mungkin kita sampaikan, adakah orang seperti ini jaman sekarang ?