(kontrofersi 33)
Hukum poligami adalah mubah. Silahkan menikahi lebih dari satu wanita asal tidak lebih dari empat. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Alloh :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja [annisa’ : 3]
Batasan maksimal empat untuk berpoligami diperkuat oleh perkataan para ulama yang menerangkan maksud ayat di atas. Di antaranya, penulis tafsir zadul masir berkata : Alloh membatasi jumlah empat supaya suami bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya. Dengan ayat ini seolah-olah Alloh berfirman : Jika kalian takut wahai wali anak yatim untuk tidak berbuat adil terhadap istri-istri maka nikahkan mereka, tetapi tidak boleh lebih dari empat supaya para suami bisa berbuat adil. Jika takut untuk berbuat tidak berbuat adil maka cukup satu saja.
Ini menunjukkan bahwa menikahi wanita lebih dari empat akan menyebabkan ketidak adilan di antara para istri. Atau dengan kata lain, Alloh hanya memberikan kemampuan laki-laki untuk bisa berbuat adil dengan empat istri, tidak lebih.
Oleh karena itu, tidak mungkin menikah dengan wanita satu kampung. Kenapa ? Bisa dibayangkan bila di satu kampung terdapat 20 wanita lalu kesemuanya dinikahi, tentu ini telah menyelisihi ayat di atas.
Maroji’ :
Tafsir Zadul Masir (maktabah syamilah) hal 77