(kontrofersi 28)
Anak kecil dengan bercelana pendek pergi ke masjid. Ketika tiba di masjid, ia segera mengambil air wudlu. Bila diperhatikan, wudlunya tidak beraturan. Dengan kata lain, jauh dari sempurna. Saat iqomat berkumandang, ia berdiri menuju shof. Meski belum hafal surat alfatihah dan bacaan lainnya, ia berusaha menggerak-gerakkan mulutnya seolah hafal seluruh bacaan sholat. Di saat kaum dewasa khusyu dengan sholatnya, si kecil ini sesekali ngobrol dengan teman sebaya yang ada di sampingnya. Apa yang terjadi pda rokaat kedua, ketiga dan selanjutnya ? Dengan asyik ia thowaf dan sa’i dengan anak-anak lainnya.
Begitulah gaya sholat anak-anak kecil. Agaknya tidak jauh berbeda dengan masa kanak-kanak kita dahulu. Pertanyaannya adalah, apakah sholat mereka berpahala ? Dengan celana pendek, wudlu yang tidak sempurna, alfatihah yang belum dihafalnya dengan baik, obrolan yang menghiasai sholat mereka dan lainnya, tentu sholatnya dinilai tidak syah akan tetapi mereka tetap berhak mendapat pahala sholat sebagaimana yang dilakukan oleh kaum dewasa. Hal ini berdasar hadits :
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ مَنِ اَلْقَوْمُ قَالُوا اَلْمُسْلِمُونَ فَقَالُوا مَنْ أَنْتَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا فَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha', lalu beliau bertanya : Siapa rombongan ini ? Mereka berkata: Siapa engkau ? Beliau menjawab : Rasulullah. Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya : Apakah anak ini mendapat pahala haji ? Beliau bersabda : Ya, dan untukmu pahala [HR Muslim]
Imam Nawawi berkata : hadits ini merupakan hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur ulama bahwa haji anak kecil diakui dan berhak mendapat pahala baginya.
Si kecil yang masih digendong, belum mengerti hakekat haji, apalagi syarat dan rukunnya, dengan rahmat Alloh mereka mendapat imbalan. Demikian juga berlaku bagi sholat.
Dari sini kita mengerti bahwa, si kecil bila berbuat kesalahan tidak akan dikenakan dosa. Sementara ketika melakukaan perbuatan baik akan mendapat pahala.
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 9/100