(Maksiat Para Sahabat Dan Kesudahannya 32)
Qiyas adalah salah satu metode istinbath (menyimpulkan) ketentuan hukum. Semisal pembayaran zakatul fitri dengan beras karena memiliki kesamaan dengan gandum dan korma sebagai makanan pokok. Wisky dinyatakan haram karena memiliki sifat yang sama dengan khomr, yaitu memabukkan.
Tapi harus diingat bahwa tidak sembarang manusia diberi wewenang mementukan qiyas selain ulama. Amar bin Yasir pernah melakukan qiyas yang keliru. Ketika air wudlu tidak ada maka alat suci diganti tanah dengan tayamum. Maka ketika Amar mengalami junub, dan tidak ada air, ia segera berguling-guling di tanah. Ia samakan antara tayamum dan mandi junub di saat tidak ada air. Sebuah riwayat mengatakan :
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu 'anhu berkata : Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan lalu aku junub dan tidak mendapatkan air maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan binatang kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : sesungguhnya engkau cukup dengan kedua belah tanganmu begini. Lalu beliau menepuk tanah sekali kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya punggung kedua telapak tangan dan wajahnya [Muttafaq Alaihi]
Kendati keliru, ada hal yang patut diteladani pada diri Amar bin Yasir. Sikapnya yang selalu ingin mengetahui kebenaran. Di saat melakukan satu ijtihad, ia cek ijtihadnya di hadapan seorang alim yaitu nabi shollallohu alaihi wasallam. Dari situlah ia mengetahui akan kekeliruannya.
Memang tidak mungkin umat islam dipisahkan dari ulama.