(Maksiat Para Sahabat Dan Kesudahannya 29)
Seorang sahabat bernama Kholad bin Rofi’ memasuki masjid lalu ia sholat dengan tidak beraturan. Hal itu dilihat oleh nabi shollallohu alaihi wasallam. Ketika selesai, ia menghadap beliau dengan mengucapkan salam. Beliaupun menjawabnya seraya bersabda : Kembalilah, ulangilah sholatmu karena engkau belum dinilai sholat. Ia menunaikan sholat lagi dengan cara seperti sebelumnya. Ia kembali menghadap rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan mengucapkan salam. Beliau menjawab salamnya seraya bersabda : Kembalilah, ulangilah sholatmu karena engkau belum dinilai sholat. Hal itu berlangsung hingga tiga kali.
Ia bersumpah bahwa tidak bisa memperbaiki sholatnya kecuali dengan cara yang ia telah lakukan. Lalu nabi shollallohu alaihi wasallam mengajarinya sholat dengan bersabda :
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا قُمْتُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ اَلْوُضُوءَ ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika engkau hendak mengerjakan shalat maka sempurnakanlah wudlu' lalu bacalah (ayat) al-Quran yang mudah bagimu lalu ruku'lah hingga engkau tenang (tu'maninah dalam ruku' kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud kemudian bangunlah hingga engkau tenang dalam duduk lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam dalam sholatmu seluruhnya [HR Imam Tujuh]
Hadits di atas sering disebut dengan hadiitsul musi’ fii sholaatihi (hadits tentang orang yang buruk sholatnya). Sholat adalah rukun islam yang utama. Tidak bisa seseorang masuk aljannah tanpa membawa sholat. Tentu kita tidak menginginkan sholat kita sebagai fawailun lilmusholliin (celaka orang-orang yang sholat) atau tilka sholatul munafiq (itulah sholatnya orang munafiq)
Beruntung bagi Kholad bin Rofi’ yang sholatnya diketahui oleh nabi shollallohu alaihi wasallam sehingga kesalahan yang tidak disadarinya langsung mendapat teguran dari nabi shollallhu alaihi wasallam. Lalu bagaimana dengan kita ? Sudahkah sholat kita dilihat dan dinilai seorang alim, sehingga bisa diketahui benar dan tidaknya sholat kita ?
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/497