(Maksiat Para Sahabat Dan Kesudahannya 57)
عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قالت سمع رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم صوت خصوم بالباب عالية أصواتهما، وإذا أحدهما يستوضع الآخر ويسترفقه في شيء وهو يقول والله لا أفعل. فخرج عليهما رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فقال أين المتألي على اللَّه لا يفعل المعروف فقال أنا يا رَسُول اللَّهِ فله أي ذلك أحب مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah rodliyallohu anha, berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam mendengar suara pertengkaran dengan nada keras di depan pintu. Ternyata salah satu di antara keduanya meminta keringanan dan toleransi dalam pembayaran hutang. Sementara orang kedua berkata : Demi Alloh ! Aku tidak akan melakukannya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam keluar untuk menemui keduanya seraya bersabda : Siapa yang bersumpah atas nama Alloh untuk tidak berbuat ma’ruf ? Orang itu berkata : Saya, wahai rosululloh, maka baginya apa saja yang ia sukai [muttafaq alaih]
Terjadi pertengkaran hebat antara Ka’ab bin Malik dengan Abdulloh bin Abu Hadrod Al Aslami. Latar belakang dari permasalahan adalah bahwa Abdulloh meminjam uang kepada Ka’ab. Saat penagihan, si peminjam meminta ada pengurangan dan toleransi dalam pembayaran.
Rupanya permintaan itu membuat marah Ka’ab. Barangkali itu juga bisa terjadi pada diri kita. Sudah minta diskon ditambah dengan penundaan pembayaran. Karena itulah keduanya bertengkar hebat. Karena suara keduanya meninggi membuat nabi shollallohu alaihi wasallam merasa terganggu, apalagi beliau mendengar sumpah Ka’ab untuk tidak berbuat kebaikan.
Apa kebaikan itu ? Kebaikan yang dimaksud adalah kasih sayang kepada penunggak hutang. Akhirnya nabi shollallohu alaihi wasallam menuntut sumpah Ka’ab. Kenapa ? Karena bersumpah untuk tidak melakukan kebaikan adalah terlarang.
Dari kisah ini, Imam Nawawi menyimpulkan :
Diperbolehkan bagi peminjam memohon keringanan kepada pemberi pinjaman dengan syarat tidak menghinakan diri dan mengganggu si pemberi pinjaman
Dimakruhkan bersumpah untuk meninggalkan kebaikan
Memberi syafaat (pertolongan dengan berperan sebagai perantara) kepada pemilik hak dan anjuran menerima syafaat dalam kebaikan
Akhir cerita Ka’abpun tunduk kepada nabi shollallohu alaihi wasallam dengan berkata :
فله أي ذلك أحب
Maka baginya apa saja yang ia sukai
Maksudnya adalah bahwa Ka’ab mempersilahkan kepada Abdulloh untuk memilih keringanan hutang atau penundaan pembayaran. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ka’ab memberi diskon 50 % dari tanggungan hutang Abdulloh.
Demikianlah kebaikan senantiasa ada bila kita hidup di tengah orang alim dan sholih, pertengkaran akan cepat mudah direda karenanya.
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 10/213