(Maksiat Para Sahabat Dan Kesudahannya 55)
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ
Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah perdukunan [Muttafaq Alaihi]
Abu Bakar memiliki budak. Semasa jahiliyyah, ia membuka praktek perdukunan padahal dia bukanlah dukun. Salah satu pasiennya memberi imbalan. Dari upah itulah ia wujudkan berupa makanan yang kemudian dihidangkan ke hadapan Abu Bakar. Setelah diterangkan asal muasal makanan itu, Abu Bakar segera memasukkan tangannya ke rongga mulut sehingga keluarlah semua apa yang sudah ia telan.
Si budak melakukan minimal tiga kesalahan : Membuka praktek perdukunan, berbohong kepada manusia dengan perdukunannya dan menghidangkan makanan haram kepada manusia sholeh.
Adapun Abu Bakar, dengan kisah ini kita bisa menilai tingkat kehati-hatiannya terhadap makanan haram sehingga ia tidak rela perutnya diisi dengan sesuatu yang dimurkai Alloh. Syaikh Mushthofa Albugho berkata : Hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakar dan sikap waro terhadap perkara jahiliyyah.
Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/434