(Maksiat Para Sahabat Dan
Kesudahannya 45)
Emas adalah perhiasan terlarang
bagi kaum pria. Islam hanya memperbolehkan bagi kaum wanita yang mengenakannya.
Terkadang ada saja orang yang sudah memahami aturan syareat, akan tetapi tidak mengindahkannya.
Dalam beberapa kesempatan, nabi shollallohu alaihi wasallam sering memberi
teguran dengan keras, sebagaimana yang tertera pada hadits di bawah ini :
عن ابن عباس رَضِيِ اللَّهُ عَنْهماُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رأى خاتماً من ذهب في يد رجل فنزعه فطرحه وقال يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده
فقيل للرجل بعد ما ذهب رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
خذ خاتمك انتفع به. قال لا والله لا آخذه أبداً وقد طرحه رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
Dari ibnu Abbas rodliyallohu
anhu bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi wasallam melihat cincin emas yang
ada pada tangan seseorang. Beliau mencabut dan membuangnya sambil bersabda :
Seorang di antara kalian mengambil bara api lalu di letakkan di tangannya. Lalu
dikatakan kepada orang itu setelah nabi shollallohu alaihi wasallam pergi :
Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah. Orang itu menjawab : Tidak, demi Alloh.
Aku tidak akan mengambilnya kembali selamanya barang yang telah dibuang oleh
rosululloh shollallohu alaihi wasallam [HR
Muslim]
Hadits ini menerangkan sikap
mulia seorang sahabat. Dirinya menyadari kesalahannya. Tidak merasa tersinggung
atas teguran keras dari nabi shollallohu alaihi wasallam. Penolakannya untuk
mengambil kembali cincinnya bukan dilandasi oleh sikap tersinggung, akan tetapi
lebih karena pengagungannya terhadap nabi shollallohu alaihi wasallam.
Syaikh Mushthofa Albugho memuji
sikap sahabat itu dengan mengatakan : Hadits ini menunjukkan akan kesungguhan
sahabat dalam mentaati perintah nabi shollallohu alaihi wasallam dan menjauhi
larangannya.
Maroji’ :
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh
Mushthofa Albugho 1/174