Melakukan Penyelamatan




(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam Sholat 3)

Seorang yang sedang menunaikan sholat, tiba-tiba anaknya yang masih kecil merangkak menuju ujung ranjang. Satu langkah lagi si anak akan terjerembab jatuh ke bawah. Dengan sigap orang tuanya segera meraihnya. Selamatlah si anak dari kecelakaan.

Saat sedang khusyu dalam sholatnya, seorang wanita mencium aroma gosong dari dapur. Ia teringat bahwa tempe yang sedang digoreng telah ia tinggalkan. Iapun segera meninggalkan tempat sholatnya untuk mematikan kompor.

Di tengah sholat yang sedang ditunaikan, seorang jamaah melihat anak kecil sedang memainkan kabel listrik yang sudah terkelupas. Bila dibiarkan maka akan menyebabkan kematian bagi si anak. Tanpa pikir panjang ia melakukan tindakan penyelamatan.

Contoh-contoh di atas adalah beberapa tindakan yang boleh dilakukan oleh orang yang sedang menunaikan sholat. Syaikh Abu Malik menyebutnya dengan alharokah li inqodzi thifli au ghorihi minat taroddi au mimmaa yu’dziihi (melakukan gerakan untuk menyelamatkan anak atau lainnya dari jatuh atau apa saja yang membahayakannya)

Hal ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang dituturkan oleh Arzaq bin Qois : Kami sedang berada di Ahwaz untuk memerangi kaum haruriy (khowarij). Ketika kami berada di pinggir sungai, aku melihat Abu Barzah Al Aslami sedang sholat sementara tali kekang kuda ada di tangannya. Binatang itu menariknya dan orang itu terus menahannya. Ketika ada orang yang menegurnya, Abu Barzah berkata :

إنِّى غَزَوْتُ مَعَ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم سِتَّ غَزَوَاتٍ أو سَبْعَ غَزَوَاتٍ أو ثَمَانِيّ غَزَوَاتٍ وَشَهِدْتُ تَيْسِيْرَهُ وَإنِّي إنْ كُنْتُ أنْ أرَاجِعَ مَعَ دَابَّتِى أحَبّ إلَىّ مِنْ أدَعَهَا تَرْجِعُ إلَى مَألَفِهَا فَيَشُقّ عَلَيّ

Aku pernah berperang bersama rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebanyak enam, atau tujuh atau delapan kali. Aku menyaksikan banyak kemudahan. Sungguh aku mengikuti kuda ini lebih aku sukai daripada aku biarkan lalu ia pergi ke tempat gembalaannya yang akhirnya menylitkan diriku [HR Ahmad dan Bukhori]

Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata : Hadits ini adalah hujah bahwa segala sesuatu yang dikhawatirkan hilang baik berupa barang atau lainnya boleh, boleh untuk memotong sholatnya.
Syaikh Abu Malik berkata : Boleh bagi anda bila sedang menunaikan sholat lalu berdering telephon, anda angkat (tanpa bicara) sehingga si penelpon tahu bahwa anda tengah menunaikan sholat.

Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 2/101 maktabah Ash Shofa
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Ibnu Sayid 1/348 maktabah tauqifiyyah