(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam
Sholat 3)
Seorang yang sedang menunaikan
sholat, tiba-tiba anaknya yang masih kecil merangkak menuju ujung ranjang. Satu
langkah lagi si anak akan terjerembab jatuh ke bawah. Dengan sigap orang tuanya
segera meraihnya. Selamatlah si anak dari kecelakaan.
Saat sedang khusyu dalam
sholatnya, seorang wanita mencium aroma gosong dari dapur. Ia teringat bahwa
tempe yang sedang digoreng telah ia tinggalkan. Iapun segera meninggalkan
tempat sholatnya untuk mematikan kompor.
Di tengah sholat yang sedang
ditunaikan, seorang jamaah melihat anak kecil sedang memainkan kabel listrik
yang sudah terkelupas. Bila dibiarkan maka akan menyebabkan kematian bagi si
anak. Tanpa pikir panjang ia melakukan tindakan penyelamatan.
Contoh-contoh di atas adalah
beberapa tindakan yang boleh dilakukan oleh orang yang sedang menunaikan
sholat. Syaikh Abu Malik menyebutnya dengan alharokah li inqodzi thifli au
ghorihi minat taroddi au mimmaa yu’dziihi (melakukan gerakan untuk menyelamatkan
anak atau lainnya dari jatuh atau apa saja yang membahayakannya)
Hal ini dibolehkan berdasarkan
riwayat yang dituturkan oleh Arzaq bin Qois : Kami sedang berada di Ahwaz untuk
memerangi kaum haruriy (khowarij). Ketika kami berada di pinggir sungai, aku
melihat Abu Barzah Al Aslami sedang sholat sementara tali kekang kuda ada di
tangannya. Binatang itu menariknya dan orang itu terus menahannya. Ketika ada
orang yang menegurnya, Abu Barzah berkata :
إنِّى غَزَوْتُ مَعَ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم
سِتَّ غَزَوَاتٍ أو سَبْعَ غَزَوَاتٍ أو ثَمَانِيّ غَزَوَاتٍ وَشَهِدْتُ
تَيْسِيْرَهُ وَإنِّي إنْ كُنْتُ أنْ أرَاجِعَ مَعَ دَابَّتِى أحَبّ إلَىّ مِنْ
أدَعَهَا تَرْجِعُ إلَى مَألَفِهَا فَيَشُقّ عَلَيّ
Aku pernah berperang bersama
rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebanyak enam, atau tujuh atau delapan
kali. Aku menyaksikan banyak kemudahan. Sungguh aku mengikuti kuda ini lebih
aku sukai daripada aku biarkan lalu ia pergi ke tempat gembalaannya yang
akhirnya menylitkan diriku [HR Ahmad dan Bukhori]
Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :
Hadits ini adalah hujah bahwa segala sesuatu yang dikhawatirkan hilang baik
berupa barang atau lainnya boleh, boleh untuk memotong sholatnya.
Syaikh Abu Malik berkata : Boleh
bagi anda bila sedang menunaikan sholat lalu berdering telephon, anda angkat
(tanpa bicara) sehingga si penelpon tahu bahwa anda tengah menunaikan sholat.
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al
Atsqolani 2/101 maktabah Ash Shofa
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh
Abu Malik Kamal Ibnu Sayid 1/348 maktabah tauqifiyyah