(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam
Sholat 4)
Barangkali anda pernah melihat
siaran langsung sholat tarawih di masjidil harom ? Pemandangan yang bisa kita
dapati adalah sebagian jamaah yang memegang mushaf quran. Itu dilakukan karena
imam membaca surat-surat panjang yang tidak dihapal oleh sebagian jamaah sholat
tarawih
.
Syiakh Abu Malik Kamal Sayyid
berkata : Melihat mushaf dan membaca surat dengannya pada pelaksanaan sholat
sunnah karena dibutuhkan (adalah diperbolehkan). Itu dilakukan karena ada
keinginan untuk memanjangkan bacaan sementara yang bersangkutan belum mampu
menghafalnya.
Beliau menyandarkan pendapat ini
pada riwayat :
وقال
القاسم : كَانَ يَعُمُّ عَائِشَةَ عَبْدٌ يَقْرَأُ فِى الْمُصْحَفِ
Qosim berkata :
Aisyah pernah sholat dipimpin oleh seorang budak yang membaca lewat mushaf
Riwayat ini dita’liqkan oleh imam
Bukhori dalam kitabul adzan bab imamatul abdi, dimaushulkan oleh Ibnu Abi
Syaibah 2/338 dan Ibnu Abi Daud di dalam mashohif hal 192.
Tetapi beliau memberi catatan bahwa membaca
lewat mushaf tidak diperbolehkan bila dilakukan pada saat pelaksanaan sholat
fardlu atau sholat sunnah ketika membaca lewat mushaf tidak diperlukan.
Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh
Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid 1/351 maktabah tauqifiyyah