Melihat Mushaf





(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam Sholat 4)

Barangkali anda pernah melihat siaran langsung sholat tarawih di masjidil harom ? Pemandangan yang bisa kita dapati adalah sebagian jamaah yang memegang mushaf quran. Itu dilakukan karena imam membaca surat-surat panjang yang tidak dihapal oleh sebagian jamaah sholat tarawih
.
Syiakh Abu Malik Kamal Sayyid berkata : Melihat mushaf dan membaca surat dengannya pada pelaksanaan sholat sunnah karena dibutuhkan (adalah diperbolehkan). Itu dilakukan karena ada keinginan untuk memanjangkan bacaan sementara yang bersangkutan belum mampu menghafalnya.
Beliau menyandarkan pendapat ini pada riwayat :

وقال القاسم : كَانَ يَعُمُّ عَائِشَةَ عَبْدٌ يَقْرَأُ فِى الْمُصْحَفِ

Qosim berkata : Aisyah pernah sholat dipimpin oleh seorang budak yang membaca lewat mushaf
Riwayat ini dita’liqkan oleh imam Bukhori dalam kitabul adzan bab imamatul abdi, dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/338 dan Ibnu Abi Daud di dalam mashohif hal 192.

 Tetapi beliau memberi catatan bahwa membaca lewat mushaf tidak diperbolehkan bila dilakukan pada saat pelaksanaan sholat fardlu atau sholat sunnah ketika membaca lewat mushaf tidak diperlukan.

Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid 1/351 maktabah tauqifiyyah