(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam
Sholat 6)
Salah satu prinsip ajaran islam
adalah mendatangkan keselamatan bagi pemeluknya. Tidak ada marabahaya yang akan
menimpa kecuali datang aturan untuk menghindarkannya. Bila kita tengah
menunaikan sholat, lalu bahaya mengancam dari bintang buas, maka hak bagi kita
untuk membela dengan cara membunuhnya. Inilah yang disabdakan oleh nabi
shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اُقْتُلُوا
اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ اَلْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Bunuhlah dua
binatang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking [HR
Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Berkata Abu Isa (imam Tirmidzi) : Hadits Abu Huroiroh (hadits di atas)
adalah hadits hasan shohih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahlul ilmi dari
kalangan sahabat nabi shollallohu alaihi wasallam dan selainnya. Demikianlah apa
yang dikatakan oleh Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ulama menilai makruh
membunuh kalajengking dan ular di dalam sholat. Ibrohim berkata : Sesungguhnya
sholat adalah waktu sibuk untuk mengingat Alloh. Kendati demikian, pendapat
pertamalah yang lebih benar.
Penulis tuhfatul ahwadzi menerangkan bahwa pembolehan pembunuhan
terhadap kalajengking dan ular juga mencakup pembolehan pembunuhan terhadap
binatang yang dihalalkan untuk dibunuh.
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi, Al Imam
Alhafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfuri 2/209
darul hadits