Membunuh Binatang





(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam Sholat 6)

Salah satu prinsip ajaran islam adalah mendatangkan keselamatan bagi pemeluknya. Tidak ada marabahaya yang akan menimpa kecuali datang aturan untuk menghindarkannya. Bila kita tengah menunaikan sholat, lalu bahaya mengancam dari bintang buas, maka hak bagi kita untuk membela dengan cara membunuhnya. Inilah yang disabdakan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ  اَلْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking [HR Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Berkata Abu Isa (imam Tirmidzi) : Hadits Abu Huroiroh (hadits di atas) adalah hadits hasan shohih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat nabi shollallohu alaihi wasallam dan selainnya. Demikianlah apa yang dikatakan oleh Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ulama menilai makruh membunuh kalajengking dan ular di dalam sholat. Ibrohim berkata : Sesungguhnya sholat adalah waktu sibuk untuk mengingat Alloh. Kendati demikian, pendapat pertamalah yang lebih benar.

Penulis tuhfatul ahwadzi menerangkan bahwa pembolehan pembunuhan terhadap kalajengking dan ular juga mencakup pembolehan pembunuhan terhadap binatang yang dihalalkan untuk dibunuh.

Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi, Al Imam Alhafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfuri 2/209 darul hadits