Menggaruk Dan Merapikan baju





(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam Sholat 8)

Barangkali kita merasa gatal saat sholat ditunaikan. Apa yang terjadi bila kita tidak mempedulikannya dan tidak menggaruknya ? Tentu sholat tidak akan tenang. Ketika akhirnya kita garuk, hilanglah rasa gatal itu selanjutnya pikiran kembali fokus kepada sholat.

Saat sholat, ikat sarung memudar. Kalau dibiarkan, sarung akan jatuh ke bawah menyebabkan aurot tersingkap. Bila kondisi seperti itu tentu kita akan melepaskan genggaman tangan kanan atas tangan kiri untuk membetulkan ikatan sarung.

Perbuatan ini diperbolehkan oleh syar’i. Ibnu Abbas berkata : seseorang diperbolehkan melakukan sesuatu saat sholat sekehendaknya yang berkenaan dengan keperluan tubuhnya. Dalam riwayat lain disebutkan :

عنْ جرير الضّبيّ قال : كان عليّ إذَا قامَ فِى الصَّلاةِ وَضَعَ يَمِيْنَهُ على رُسْغِ يَسَارِهِ ولا يَزَالُ كذالِكَ حَتَّى يَرْكَعَ إلاّ أنْ يُصْلِحَ ثَوْبَهُ أوْ يَحُكَّ جَسَدَهُ

Dari Jarir Adl Dlobbiy : Bila Ali berdiri untuk sholat, meletakkan tangan kanan atas pergelangan tangan kiri. Posisi itu terus berlangsung hingga ia ruku’ kecuali bila ia membetulkan posisi pakaiannya atau menggaruk tubuhnya [HR Ibnu Abu Syaibah]

Tentang masalah ini, Ibnu Hajar berkata : Menghalau sesuatu yang membuat tidak nyaman sholat akan membantu kekhusyuan sholat.

Maroji’ ‘ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 3/88