(Yang Diperbolehkan dilakukan Dalam
Sholat 8)
Barangkali kita merasa gatal saat
sholat ditunaikan. Apa yang terjadi bila kita tidak mempedulikannya dan tidak
menggaruknya ? Tentu sholat tidak akan tenang. Ketika akhirnya kita garuk,
hilanglah rasa gatal itu selanjutnya pikiran kembali fokus kepada sholat.
Saat sholat, ikat sarung memudar.
Kalau dibiarkan, sarung akan jatuh ke bawah menyebabkan aurot tersingkap. Bila
kondisi seperti itu tentu kita akan melepaskan genggaman tangan kanan atas
tangan kiri untuk membetulkan ikatan sarung.
Perbuatan ini diperbolehkan oleh
syar’i. Ibnu Abbas berkata : seseorang diperbolehkan melakukan sesuatu saat
sholat sekehendaknya yang berkenaan dengan keperluan tubuhnya. Dalam riwayat
lain disebutkan :
عنْ جرير الضّبيّ قال : كان عليّ إذَا قامَ فِى
الصَّلاةِ وَضَعَ يَمِيْنَهُ على رُسْغِ يَسَارِهِ ولا يَزَالُ كذالِكَ حَتَّى
يَرْكَعَ إلاّ أنْ يُصْلِحَ ثَوْبَهُ أوْ يَحُكَّ جَسَدَهُ
Dari Jarir Adl Dlobbiy : Bila
Ali berdiri untuk sholat, meletakkan tangan kanan atas pergelangan tangan kiri.
Posisi itu terus berlangsung hingga ia ruku’ kecuali bila ia membetulkan posisi
pakaiannya atau menggaruk tubuhnya [HR Ibnu Abu Syaibah]
Tentang masalah ini, Ibnu Hajar
berkata : Menghalau sesuatu yang membuat tidak nyaman sholat akan membantu
kekhusyuan sholat.
Maroji’ ‘ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al
Atsqolani 3/88