(Sujud Dalam Timbangan Aqidah 5)
Sholawat, tahlil, tasbih dan lainnya adalah bacaan dzikir.
Pahala besar Alloh janjikan kepada siapa yang mengamalkannya. Kendati demikian,
membaca quran tetap lebih besar balasannya dibanding semua bacaan dzikir. Akan
tetapi adakalanya bacaan quran dilarang dilakukan, justru dzikirlah yang
dianjurkan. Misalnya saat sujud :
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ اَلْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ
سَاجِدًا فَأَمَّا اَلرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ اَلرَّبَّ وَأَمَّا
اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ
لَكُمْ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Ketahuilah bahwa aku benar-benar
dilarang untuk membaca al-Qur'an sewaktu ruku' dan sujud adapun sewaktu ruku'
agungkanlah Rob dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena
besar harapan akan dikabulkan do'amu [HR
Muslim]
Kenapa nabi shollallohu alaihi wasallam melarangnya ? Karena
ruku’ dan sujud adalah sarana kita untuk menghinakan diri kita di hadapan Alloh
maka tidak pantas quran ikut terhina seiring terhinanya kita dengan posisi
tubuh kita yang membungkuk dan meletakkannya di tanah. Syaikh Abdulloh
Abdurrohman Albassam berkata : Dibencinya membaca alquran dalam ruku’ dan sujud
dikarenakan nabi shollallohu alaihi wasallam melarangnya. Dan sebab lainnya
adalah saat itu kita berada dalam kehinaan dan kerendahan sementara alquran adalah
semulia-mulianya perkataan. Imam Shona’ni berpendapat bahwa larangan bacaan
alquran pada waktu sujud hukumnya haram.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/545
Subulussalam, Imam Shon’ani 1/178