(Sujud Dalam Timbangan Aqidah 3)
Masjid adalah ismul makan (nama tempat) dari sajada
(bersujud). Ia bermakna tempat untuk sujud. Adapun musholla adalah ismul makan
dari sholla (sholat), berarti ia memiliki arti tempat untuk menunaikan sholat.
Betapa agungnya sujud hingga tempat khusus untuk menunaikan sholat dalam bahasa
Arab dan istilah syar’i adalah masjid bukan musholla.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menerangkan bahwa setiap tempat
yang digunakan untuk sholat berarti telah dijadikan sebagai masjid, bahkan setiap
tempat yang dipergunakan untuk sholat disebut masjid, sebagaimana yang telah
disabdakan oleh Rasul Shallallahu’alaihi wasallam :
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci
Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : Setiap tempat yang
diniatkan untuk ditunaikan sholat maka dinilai telah menjadikannya sebagai
masjid meski tidak berwujud bangunan masjid. Bahkan tempat manapun yang
dilaksanakan sholat di dalamnya, dinilai sebagai masjid kendati bangunan itu tidak
diperuntukkan sebagai masjid. Itu sebagaimana orang yang hendak menunaikan
sholat di satu tempat padahal tempat itu bukan diperuntukkan sebagai tempat
khusus untuk sholat, dengan ditunaikannya sholat di tempat itu, maka dinilai
sebagai masjid.
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : Sesungguhnya manusia
yang memiliki masjid di tempat pekerjaan mereka seperti kantor kementrian atau
birokrasi, seandainya engkau tanyakan kepada salah seorang di antara mereka “
Di mana masjid ? “ tentu akan menunjuk kepada tempat sholat yang biasa mereka
menunaikannya di dalamnya, padahal tempat itu tidak dibangun sebagai masjid.
Akan tetapi ketika sholat adalah tujuan utama didirikannya tempat itu maka
dinilai sebagai masjid.
Maroji’ :
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu
Syaikh hal 186
Alqoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin
1/404