Masjid Bukan Musholla




(Sujud Dalam Timbangan Aqidah 3) 

Masjid adalah ismul makan (nama tempat) dari sajada (bersujud). Ia bermakna tempat untuk sujud. Adapun musholla adalah ismul makan dari sholla (sholat), berarti ia memiliki arti tempat untuk menunaikan sholat. Betapa agungnya sujud hingga tempat khusus untuk menunaikan sholat dalam bahasa Arab dan istilah syar’i adalah masjid bukan musholla.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menerangkan bahwa setiap tempat yang digunakan untuk sholat berarti telah dijadikan sebagai masjid, bahkan setiap tempat yang dipergunakan untuk sholat disebut masjid, sebagaimana yang telah disabdakan oleh  Rasul Shallallahu’alaihi wasallam :
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci
Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : Setiap tempat yang diniatkan untuk ditunaikan sholat maka dinilai telah menjadikannya sebagai masjid meski tidak berwujud bangunan masjid. Bahkan tempat manapun yang dilaksanakan sholat di dalamnya, dinilai sebagai masjid kendati bangunan itu tidak diperuntukkan sebagai masjid. Itu sebagaimana orang yang hendak menunaikan sholat di satu tempat padahal tempat itu bukan diperuntukkan sebagai tempat khusus untuk sholat, dengan ditunaikannya sholat di tempat itu, maka dinilai sebagai masjid.
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : Sesungguhnya manusia yang memiliki masjid di tempat pekerjaan mereka seperti kantor kementrian atau birokrasi, seandainya engkau tanyakan kepada salah seorang di antara mereka “ Di mana masjid ? “ tentu akan menunjuk kepada tempat sholat yang biasa mereka menunaikannya di dalamnya, padahal tempat itu tidak dibangun sebagai masjid. Akan tetapi ketika sholat adalah tujuan utama didirikannya tempat itu maka dinilai sebagai masjid.
Maroji’ :
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 186
Alqoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/404