Sujud Adalah Sholat




(Sujud Dalam Timbangan Aqidah 2) 

Dalam alquran maupun hadits kita akan jumpai kata sujud tidak hanya bermakna meletakkan kepala di tanah. Terkadang ia memiliki arti lain, yaitu sholat. Seperti firman Alloh :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا  
Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari  [al insan : 26]

Imam Al Alusi berkata : Kata bersujudlah bermakna sholatlah kepada Alloh Azza Wajalla. Sujud adalah nama lain dari istilah sholat. Disebut satu bagian dari kegiatan ibadah (kata sujud) akan tetapi memiliki tujuan untuk keseluruhan rangkaian dari ibadah sholat. Yang dimaksud perintah sholat pada ayat ini adalah sholat maghrib dan isya.

Selain di alquran, kita juga bisa mendapatkan kata istilah sujud ditujukan untuk sholat dalam sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ كَعْبٍ الْأَسْلَمِيِّ رِضَى اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم سَلْ  فَقُلْتُ  أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي اَلْجَنَّةِ  فَقَالَ  أَوَغَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ  هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ اَلسُّجُودِ  
Rabiah Ibnu Malik al-Islamy Radliyallaahu 'anhu berkata : Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda padaku : Mintalah (padaku). Aku menjawab : Aku memohon dapat menyertai baginda di aljannah. Beliau bertanya : Apakah ada yang lain ? Aku menjawab : Hanya itu saja. Beliau bersabda : Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud  [HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Baihaqi]

Hadits di atas memberikan faedah bahwa memperbanyak sujud membuat pelakunya akan menyertai rosululloh shollallohu alaihi wasallam di dalam aljannah. Yang dimaksud sujud adalah sholat sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi :

فيه الحثّ على كثرة السجود والترغيب والمراد به السجود في الصلاة
Hadits ini memotifasi kita untuk banyak melakukan sujud dan yang dimaksud sujud di sini adalah sujud di dalam sholat

Maroji’ :
Tafsir Al Alusi (maktabah syamilah) hal 580
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 4/208