(Karyawan Dan Standar Gaji 14)
Tidak sedikit umat islam yang berhati-hati bahkan
menghindarkan diri dari status sebagai pegawai negeri yang banyak diidamkan
oleh masyarakat. Itu terjadi karena gaji bulanan mereka diambil dari pendapatan
negara dan daerah. Dari mana pemerintah mendapatkannya ? Dari pajak (padahal
mengambil pajak adalah terlarang dalam islam) dan dari pungutan-pungutan usaha
masyarakat. Celakanya terkadang rentribusi itu didapatkan dari kegiatan yang
bertentangan dengan syariat.
Komplek prostitusi, praktek perdukunan (seperti wisata gunung
kemukus yang beraroma kesyirikan dan perzinaan) dan lainnya. Islam menentang
usaha ini :
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ
الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan
anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan [Muttafaq
Alaihi]
Bukan bermaksud melarang menjadi pegawai negeri, akan tetapi
perlu anda ketahui bahwa gaji yang didapat dari mereka tiap bulannya salah
satunya dari sumber-sumber itu. Kalau ada profesi lain yang tidak menimbulkan kontrofesi,
kenapa tidak beralih kepada pekerjaan lain ?