APBD Dari Pemasukan Haram




(Karyawan Dan Standar Gaji 14) 

Tidak sedikit umat islam yang berhati-hati bahkan menghindarkan diri dari status sebagai pegawai negeri yang banyak diidamkan oleh masyarakat. Itu terjadi karena gaji bulanan mereka diambil dari pendapatan negara dan daerah. Dari mana pemerintah mendapatkannya ? Dari pajak (padahal mengambil pajak adalah terlarang dalam islam) dan dari pungutan-pungutan usaha masyarakat. Celakanya terkadang rentribusi itu didapatkan dari kegiatan yang bertentangan dengan syariat. 

Komplek prostitusi, praktek perdukunan (seperti wisata gunung kemukus yang beraroma kesyirikan dan perzinaan) dan lainnya. Islam menentang usaha ini :

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ  
Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan [Muttafaq Alaihi]

Bukan bermaksud melarang menjadi pegawai negeri, akan tetapi perlu anda ketahui bahwa gaji yang didapat dari mereka tiap bulannya salah satunya dari sumber-sumber itu. Kalau ada profesi lain yang tidak menimbulkan kontrofesi, kenapa tidak beralih kepada pekerjaan lain ?