Upah Menangis




(Karyawan Dan Standar Gaji 13)

Niyahah adalah tangisan atas kematian yang diiringi dengan : Meratap, menjerit, manampar pipi, merobek kain, berguling di tanah dan ekpresi lainnya yang menunjukkan tidak ridlonya atas taqdir Alloh.

Hukumnya haram. Diriwayatkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : 

اثنان في الناس هما بهم كفر، الطعن في النسب، والنياحة على الميت
Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, yang kedua-duanya merupakan bentuk kekufuran : mencela keturunan, dan meratapi orang mati 

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan hadits marfu’, dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

"ليس منا من ضرب الخدود، وشق الجيوب، ودعا بدعوى الجاهلية".
Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliyah”.

Diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

"أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركهن : الفخر بالأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة على الميت، وقال : النائحة إذا لم تتب قبل موتها تقام يوم القيامة وعليها سربال من قطران، ودرع من جرب" رواه مسلم.
Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan : membangga-banggakan kebesaran leluhurnya, mencela keturunan, mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan meratapi orang mati”, lalu beliau bersabda : wanita yang meratapi orang mati bila mati sebelum ia bertubat maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal    [HR  Muslim]

Ketika status niyahah adalah haram bahkan dosa besar, maka profesi menangisi kematian seseorang dan selanjutnya mendapat upah dari apa yang dilakukannya juga haram. Imam Bukhori dalam kitabul ijaroh berkata :

وَكَرِهَ إبْرَاهِيْمُ أجْرَ النَّائِحَةِ وَالْمُغَنِّيَّةِ
Ibrohim (Annakho’i, ulama masa tabi’in) membenci upah niyahah dan penyanyi wanita