(Jihad Dan Haji 3)
Haji menunda
jihad
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا سَمِعْتُ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَقُولُ لَا
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ
اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ " فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا
رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ
فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda : Janganlah
sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan
mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.
Berdirilah seorang laki-laki dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya
istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau
bersabda : Berangkatlah dan berhajilah
bersama istrimu [Muttafaq
Alaihi]
Hadits di atas menerangkan, betapa pentingnya kemahroman bagi istri saat haji menyebabkan suami bisa menunda jihadnya