(Karyawan Dan standar Gaji 1)
Islam menunutut kwalitas di semua bidang kehidupan. Tidak
sembarang seseorang disebut sebagai ulama kecuali setelah memenuhi beberapa
kriteria. Mencari jodoh, ada 4 ketentuan yang bisa jadi pertimbangan bagi
lelaki untuk menentukan calon pendamping hidup. Dalam sholat berjamaah, yang
berhak menjadi imam harus memiliki ketentuan : Dari penguasaannya terhadap
ilmu, bacaannya yang tartil dan faktor usia.
Demikian juga dalam mengangkat karyawan. Tidak mungkin sebuah
perusahaan asal-asalan dalam menentukan pekerja yang akan diterima. Karyawan
seperti apa yang diinginkan oleh islam ? Alloh berfirman “
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata : Ya bapakku
ambillah ia (Musa) sebagai orang yang bekerja pada kita (karyawan), karena
Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya [alqoshosh : 26]
Ayat di atas berbicara perihal usul dari puteri Syuaib kepada
bapaknya agar Musa diangkat sebagai karyawan (yang menggembalakan kambing). Itu
disampaikan berdasar kelebihan pada diri Musa yang dilihatnya. Dua keistimewaan
Musa yang dimaksud adalah :
Alqowiyy (kuat)
Yang dimaksud adalah kekuatan fisik. Ibnu Katsir menafsirkan
alqowiyy dengan kemampuan Musa
mengangkat batu sendirian yang hanya bisa dilakukan oleh sepuluh orang.
Untuk poin ini maka banyak perusahaan meminta kepada calon karyawan untuk
menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.
Al amin (dapat dipercaya)
Ibnu Katsir menyebut bahwa ketika si gadis mengajak Musa
untuk datang ke rumah ayahnya, Musa minta agar dirinya yang berjalan di depan
sementara si gadis ada di belakang. Bila ada dua jalan yang berlainan arah
cukup memberitahukannya dengan lemparan batu bukan dengan ucapan. Ini adalah
akhlaq mulia. Musa yang perjaka mampu menjaga pergaulan dengan lain jenis.
Untuk poin ini, biasanya perusahaan mensyaratkan surat kelakuan baik dari
kepolisian yang harus dimiliki calon karyawan
Maroji’ :
Tafsir Ibnu Katsir (maktabah syamilah) hal 388