(Karyawan Dan Standar Gaji 2)
Tertulis sebuah pengumuman “ Dibutuhkan segera tenaga
cleaning service, bagi yang berminat dipersilahkan untuk segera mendaftar “.
Pihak lembaga tidak merinci apa tugas si karyawan bila telah diangkat secara
resmi. Ruangan mana yang menjadi tugasnya untuk dibersihkan, tidak dicantumkan
oleh pihak perusahaan. Semua orang pasti tahu bahwa tugas cleaning service
adalah menjaga kebersihan. Cara seperti ini dibenarkan oleh syariat.
Imam Bukhori menulis judul dalam kitab shohihnya Baabu Idzas
Ta’jaro Ajiiron Fabayyana lahul Ajala Walam Yubayyin Al’amala (Bab Apabila
Mengangkat Karyawan lalu Menjelaskan Berapa Lama Dia Bekerja, Akan Tetapi Tidak
Menerangkan Tentang Pekerjaannya). Pada bab itu ditampilkan ayat sebagai hujjah
:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ
إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ
أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ
سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
Berkatalah Dia (Syu'aib) : Sesungguhnya aku bermaksud
menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa
kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka
itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu.
dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik [Alqoshosh : 27]
Ayat menerangkan penawaran Syuaib kepada Musa berupa
pekerjaan selama delapan atau sepuluh tahun dengan imbalan akan dinikahkan
dengan salah satu puterinya. Di situ, Syuaib tidak menyebutkan pekerjaan apa
yang harus diemban oleh Musa. Kenapa ? Karena Musa sudah mengetahui tugas
dirinya tanpa harus diucapkan di awal aqad. Pekerjaan itu adalah menggembala
kambing. Ini menandakan diperbolehkannya sebuah perusahaan menjaring karyawan
tanpa menyebutkan secara terperinci
tugas yang harus diemban karyawan. Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :
لَيْسَ فِي الْآيَة دَلِيل عَلَى جَهَالَة الْعَمَل فِي الْإِجَارَة
لِأَنَّ ذَلِكَ كَانَ مَعْلُومًا بَيْنهماَ
Ayat di atas tidak menunjukkan ketidakjelasan tugas pekerjaan
dalam ijaroh (pengangkatan Musa sebagai karyawan) karena sudah diketahui oleh
keduanya (Musa sebagai calon karyawan dan Syuaib sebagai tuannya)
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/545