Perusahaan Punya Hak Dalam Menentukan Lamanya Pekerjaan




(Karyawan Dan Standar Gaji 3)
 
Seorang ditunjuk oleh negara sebagai kedubes di sebuah negeri dalam rentang waktu lima tahun. Bila waktu yang ditentukan tiba, maka tugasnya dianggap selesai. Pekerjaan itu akan dia tinggalkan untuk selanjutnya menunggu intruksi lain.

Seorang TKW biasanya ditetapkan kontrak kerjanya oleh pihak penyalur dan majikannya. Ketika masa kerja habis maka selesailah akad. Boleh jadi kerjasama akan diperpanjang atau dianggap berhenti sampai di situ. 

Menentukan masa kerja bagi karyawan adalah diperbolehkan oleh syariat. Darimana kita bisa mengambil kesimpulan itu ? Jawabannya dari quran dan sunnah.

Nabi Musa mendapat mandat pekerjaan dari Syuaib dimana sang tuan (nabi Syuaib) menentukan waktunya antara 8 hingga 10 tahun. Syuaib berkata kepada Musa :

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
Berkatalah Dia (Syu'aib) : Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik  [alqoshosh : 27]

 Adapun dasar haditsnya adalah :

عن عائشة قالت : واستأجر رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبو بكر رجلا من بني الديل هاديا خريتا وهو على دين كفار قريش فدفعا إليه راحلتيهما وواعداه غار ثور بعد ثلاث ليال فأتاهما براحلتيهما صبح ثلاث
Dari Aisyah, berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan Abu Bakar mempekerjakan seorang dari bani hudzail sebagai penunjuk jalan dimana ia masih beragama kafir quraisy. Lalu keduanya menyerahkan onta kepadanya agar diantar kepada keduanya di gua Tsur setelah berlalu tiga malam, yaitu di waktu shubuh ketiga  [HR Bukhori dan Abu Daud]

Setelah orang itu menyelesaikan tugasnya maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan Abu Bakar berlalu ke Madinah. Mandat telah dilaksanakan maka berakhir pula akad antara beliau dan sang penunjuk jalan.