Sujud Dan Qiyam




(Sujud Dalam Timbangan Aqidah 25)
 
Dua kali Alloh merangkai sujud dan qiyam dalam satu ayat yang keduanya memiliki makna sama yaitu sholat :

1.      Surat alfurqon

وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا
Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rob mereka  [al furqon : 64]

Beberapa ulama menafsirkan sujud dan berdiri pada ayat ini dengan :

Barangsiapa yang menunaikan dua rokaat atau lebih setelah sholat isya yang akhir maka ia telah dinilai melalui malam itu dengan sujud dan berdiri. Ini perkataan Ibnu Abbas yang dinukil oleh imam Baghowi.

Imam Alusi menafsirkannya dengan : Barangsiapa membaca sedikit saja dari quran di malam hari pada waktu sholat maka ia dinilai telah sujud dan berdiri. Beliau juga menyebut arti lain yaitu dua rokaat ba’da maghrib dan dua rokaat ba’da isya. Selain itu juga ditampilkan pendapat lainnya, yaitu barangsiapa menunaikan sholat yang memiliki rokaat genap dan ganjil setelah sholat isya itu juga masuk ke dalam keumuman ayat. Ala kulli hal makna yang terangkum dari sujud dan qiyam adalah sholat di malam hari.

2.      Surat azzumar

أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
Apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Robnya ? Katakanlah : Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui ? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran  [azzumar : 9]

Pertanyaan yang harus dijawab adalah kenapa penyebutan sujud didahulukan atas qiyam pada dua ayat ini, padahal pelaksanaan qiyam pasti lebih awal dilakukan ? Tidak sedikit ulama yang menilai bahwa hal itu menunjukkan bahwa sujud lebih afdhol dari berdiri

Maroji’ :
Albaghowi (maktabah syamilah) hal 365         
Alusi (maktabah syamilah) hal 365