Jangan Makan Harta Anak Yatim




Fiqih Yatim (6) 

Dalam syarh shohih Muslim, imam Nawawi memberi definisi dosa besar dengan mengatakan :
Alkabair (dosa besar) adalah setiap dosa yang Alloh akhiri dengan neraka, kemurkaan, adzab dan selainnya, sementara ulama lain berkata : Apa saja yang diancam oleh Alloh dengan adzab neraka atau hukum pidana di dunia.

Dengan penjelasan ini, maka disimpulkan bahwa memakan harta anak yatim bagian daro dosa besar. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran !, para sahabat bertanya : “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah ?, beliau menjawab : yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah (HR Bukhori dan Muslim)

Sementara Alloh berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)  [annisa’ : 10]

Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 2/88