Fiqih Yatim (6)
Dalam syarh shohih Muslim, imam Nawawi memberi definisi dosa
besar dengan mengatakan :
Alkabair (dosa besar) adalah setiap dosa yang Alloh akhiri
dengan neraka, kemurkaan, adzab dan selainnya, sementara ulama lain berkata : Apa
saja yang diancam oleh Alloh dengan adzab neraka atau hukum pidana di dunia.
Dengan penjelasan ini, maka disimpulkan bahwa memakan harta
anak yatim bagian daro dosa besar. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu
bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
اجتنبوا
السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل
النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف،
وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran
!, para sahabat bertanya : “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah ?, beliau
menjawab : yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan
Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta
anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga
dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan
beriman kepada Allah (HR Bukhori
dan Muslim)
Sementara Alloh berfirman :
إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) [annisa’ : 10]
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 2/88