Keraguan Atas Sembelihan Yang Belum Tasmiyyah




(Fiqih Ragu 33) 

Sebagian dari kita menilai bahwa binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh adalah berstatus haram. Hal ini didasarkan pada dzohir ayat :

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Makanlah dari apa-apa yang disebut asma Alloh jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayatNya [al an’am : 118]
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut asma Alloh atasnya karena sesungguhnya itu adalah satu kedurhakaan  [ al an’am : 121]

Dua ayat di atas mengandung perintah dan larangan. Alloh menyuruh orang beriman untuk makan dari hewan yang disembelih dengan membaca basmallah. Di sisi lain Alloh larang kita untuk memakan bintang yang disembelih tanpa mengucapkan asma Alloh.

Para ulama berpendapat bahwa pengucapan nama Alloh ketika pemotongan hewan tidaklah wajib. Ia adalah sunnah. Itu berarti ayat di atas tidak mengharamkan kita untuk memakan daging yang tidak disebut bacaan bismillah atasnya. Hal ini bersumber dari dua hadits :

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اِسْمُهُ, فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ حِينَ يَذْبَحُ, فَلْيُسَمِّ, ثُمَّ لِيَأْكُلْ  
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya [HR Thobroni, dloif]
 
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا حَدِيثُو عَهْدٍ بِالْجَاهِلِيَّةِ يَأْتُونَنَا بِلُحْمَانٍ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا أَمْ لَمْ يَذْكُرُوا أَفَنَأْكُلُ مِنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَمُّوا اللَّهَ وَكُلُوا  
Dari Aisyah, bahwasanya mereka bertanya : Ya rosululloh, sesungguhnya satu kaum yang baru saja terlepas dari masa jahiliyyah (muallaf) memberi kami banyak daging. Kami tidak mengetahui apakah mereka membaca basmallah saat menyembelih atau belum menyebutnya, apakah kami boleh memakannya ? Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bacalah basmallah oleh kalian dan makanlah [HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Majah]

Penulis aunul ma’bud menerangkan hadits di atas : Alkhothobi berkata : Hadits ini merupakan dalil bahwa membaca basmallah saat penyembelihan tidak wajib. Imam Syafi’i berkata : Bacaan basmallah hukumnya sunnah bukan wajib. Sama saja, dirinya lupa atau sengaja. Statusnya tetap halal.
Ibnu Hajar dalam fathul bari berkata : Hadits ini adalah dasar sikap husnu dzonn kepada setiap muslim. Apa yang ada padanya harus dipersepsikan alkamal (sempurna, baik), apalagi mereka yang hidup di jaman itu yaitu generasi sahabat. 

Syaikh Yusuf Qordlowi membuat judul dalam kitab Halal Haram Dalam Islam “ Kaedah : Apa yang ghoib bagi kita, jangan kita tanyakan “. Di situ beliau berkata : Tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan hal-hal yang tidak kita saksikan, misalnya : Bagaimana cara menyembelihnya ? Terpenuhi syaratnya atau tidak ? Disebut asma Alloh atau tidak ? Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita.

Maroji’ :
Aunul Ma’bud, Al Allamah Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Abadi 5/256, Darul Hadits
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/352, maktabatush shofa
Halal Haram Dalam Islam, Syaikh Yusuf Qordlowi (terjemehan Muammal Hamidy) hal 81, penerbit bina ilmu