(Fiqih Ragu 33)
Sebagian dari kita menilai bahwa binatang yang disembelih
tanpa menyebut nama Alloh adalah berstatus haram. Hal ini didasarkan pada
dzohir ayat :
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Makanlah dari apa-apa yang disebut asma Alloh jika kamu
benar-benar beriman kepada ayat-ayatNya [al an’am : 118]
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut asma
Alloh atasnya karena sesungguhnya itu adalah satu kedurhakaan [ al an’am : 121]
Dua ayat di atas mengandung perintah dan larangan. Alloh
menyuruh orang beriman untuk makan dari hewan yang disembelih dengan membaca
basmallah. Di sisi lain Alloh larang kita untuk memakan bintang yang disembelih
tanpa mengucapkan asma Alloh.
Para ulama berpendapat bahwa pengucapan nama Alloh ketika
pemotongan hewan tidaklah wajib. Ia adalah sunnah. Itu berarti ayat di atas
tidak mengharamkan kita untuk memakan daging yang tidak disebut bacaan
bismillah atasnya. Hal ini bersumber dari dua hadits :
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اِسْمُهُ,
فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ حِينَ يَذْبَحُ, فَلْيُسَمِّ, ثُمَّ لِيَأْكُلْ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda : Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia
lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah
sebelum makan, kemudian memakannya [HR Thobroni, dloif]
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُمْ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا حَدِيثُو عَهْدٍ بِالْجَاهِلِيَّةِ
يَأْتُونَنَا بِلُحْمَانٍ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا أَمْ
لَمْ يَذْكُرُوا أَفَنَأْكُلُ مِنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَمُّوا اللَّهَ وَكُلُوا
Dari Aisyah, bahwasanya mereka bertanya : Ya rosululloh,
sesungguhnya satu kaum yang baru saja terlepas dari masa jahiliyyah (muallaf)
memberi kami banyak daging. Kami tidak mengetahui apakah mereka membaca
basmallah saat menyembelih atau belum menyebutnya, apakah kami boleh memakannya
? Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bacalah basmallah oleh
kalian dan makanlah [HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Majah]
Penulis aunul ma’bud menerangkan hadits di atas : Alkhothobi
berkata : Hadits ini merupakan dalil bahwa membaca basmallah saat penyembelihan
tidak wajib. Imam Syafi’i berkata : Bacaan basmallah hukumnya sunnah bukan
wajib. Sama saja, dirinya lupa atau sengaja. Statusnya tetap halal.
Ibnu Hajar dalam fathul bari berkata : Hadits ini adalah
dasar sikap husnu dzonn kepada setiap muslim. Apa yang ada padanya harus
dipersepsikan alkamal (sempurna, baik), apalagi mereka yang hidup di jaman itu
yaitu generasi sahabat.
Syaikh Yusuf Qordlowi membuat judul dalam kitab Halal Haram
Dalam Islam “ Kaedah : Apa yang ghoib bagi kita, jangan kita tanyakan “. Di
situ beliau berkata : Tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan
hal-hal yang tidak kita saksikan, misalnya : Bagaimana cara menyembelihnya ?
Terpenuhi syaratnya atau tidak ? Disebut asma Alloh atau tidak ? Bahkan apapun
yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh
seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik ataupun oleh ahli kitab, semuanya
adalah halal buat kita.
Maroji’ :
Aunul Ma’bud, Al Allamah Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al
‘Adzim Abadi 5/256, Darul Hadits
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/352, maktabatush shofa
Halal Haram Dalam Islam, Syaikh Yusuf Qordlowi (terjemehan
Muammal Hamidy) hal 81, penerbit bina ilmu