(Fiqih Ragu 32)
Fatimah binti Qois adalah janda dari Abu Amru bin Hafsh.
Suaminya mencerainya dengan tiga talaq sekaligus. Tatkala masa idahnya selesai,
dua laki-laki datang untuk melamarnya, yaitu Abu Jahm dan Muawiyyah. Fatimah kebingungan
untuk menentukan pilihan. Akhirnya ia datang menghadap rosululloh shollallohu
alaihi wasallam. Ketika Fatimah menyebut Abu Jahm, beliau bersabda :
أما أبو جهم فلا يضع عصاه عن عاتقه
Adapun Abu Jahm, dia adalah laki-laki
yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (maknanya dia suka memukul
istri)
Lalu Fatimah menyebut nama Muawiyah sebagai pelamar kedua.
Untuk Muawiyah, beliau sabdakan :
وأما معاوية فصعلوك لا مال له
Adapun Muawiyah adalah laki-laki
miskin yang tidak berharta
Selanjutnya beliau menyarankan :
انكحى أسامة بن زيد
Menikahlah dengan Usamah
Mendengar nama Usamah, Fatimah tidak berkenan karena ia
adalah mantan budak. Beliau mengulangi nasehatnya tentang Usamah. Akhirnya
Fatimah menerimanya yang kemudian iapun berbahagia setelah bersanding
dengannya.
Riwayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang sedang galau
saat menghadapi satu di antara dua pilihan, hendaknya berkonsultasi denganm
orang berilmu. Dari situ pasti akan datang solusi yang diberkahi Alloh.
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata tentang sikap
Fatimah yang mentaati perintah nabi shollallohu alaihi wasallam setelah sebelum
mengelak : Mentaati perintah nabi shollallohu alaihi wasallam akan mendatangkan
kebaikan dan keberkahan.
Maroji’ :
Taisitrul Alam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam hal 446
maktabah al asadi