Keraguan Dalam Memilih Jodoh




(Fiqih Ragu 32)
 
Fatimah binti Qois adalah janda dari Abu Amru bin Hafsh. Suaminya mencerainya dengan tiga talaq sekaligus. Tatkala masa idahnya selesai, dua laki-laki datang untuk melamarnya, yaitu Abu Jahm dan Muawiyyah. Fatimah kebingungan untuk menentukan pilihan. Akhirnya ia datang menghadap rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Ketika Fatimah menyebut Abu Jahm, beliau bersabda :

أما أبو جهم فلا يضع عصاه عن عاتقه
Adapun Abu Jahm, dia adalah laki-laki yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (maknanya dia suka memukul istri)
Lalu Fatimah menyebut nama Muawiyah sebagai pelamar kedua. Untuk Muawiyah, beliau sabdakan :
وأما معاوية فصعلوك لا مال له
Adapun Muawiyah adalah laki-laki miskin yang tidak berharta
Selanjutnya beliau menyarankan :
انكحى أسامة بن زيد
Menikahlah dengan Usamah

Mendengar nama Usamah, Fatimah tidak berkenan karena ia adalah mantan budak. Beliau mengulangi nasehatnya tentang Usamah. Akhirnya Fatimah menerimanya yang kemudian iapun berbahagia setelah bersanding dengannya.

Riwayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang sedang galau saat menghadapi satu di antara dua pilihan, hendaknya berkonsultasi denganm orang berilmu. Dari situ pasti akan datang solusi yang diberkahi Alloh.

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata tentang sikap Fatimah yang mentaati perintah nabi shollallohu alaihi wasallam setelah sebelum mengelak : Mentaati perintah nabi shollallohu alaihi wasallam akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan.

Maroji’ :
Taisitrul Alam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam hal 446 maktabah al asadi