Mencampur Makanan Kita Dengan Makanan Anak Yatim




Fiqih Yatim (9) 

Anak yatim ingin makan rujak. Ia memiliki beberapa buah, akan tetapi ia tidak punya bahan-bahan sambal termasuk peralatannya. Datanglah seseorang dengan membawa kekurangan yang dibutuhkan sehingga rujakpun terhidang dan disantap oleh keduanya.

Si yatim dan pemeliharanya sedang makan nasi goreng. Hidangan itu tersaji berkat patungan dari keduanya. Si anak mengeluarkan nasi sementara si pemelihara menyediakan telur, minyak dan bumbu.

Atau boleh jadi ketika kita membuat makanan untuk si yatim lalu masih tersisa, bila dibiarkan akan sia-sia dan basi maka dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan bagi kita untuk memakannya
Tiga contoh di atas adalah salah satu cara memakan harta anak yatim yang dibenarkan oleh syariat. Alloh berfirman :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah : Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana  [albaqoroh : 220]

Imam Baghowi menerangkan bahwa ketika turun ayat tentang larangan memakan harta anak yatim pada surat al an’am ayat 152 dan annisa’ ayat 10, kaum muslimin sangat ketakutan terhadap harta anak yatium hingga menjauhkan harta mereka dengan harta anak yatim. Saat mereka membuat makanan untuk anak yatim, lalu masih ada sisa, mereka tetap menjauhinya dan enggan memakannya hingga akhirnya basi. Rupanya kondisi itu memberatkan mereka yang akhirnya mereka bertanya kepada rosululloh shollallohu alaihi wasallam lalu Alloh menurunkan ayat di atas.

Maroji’ :
Albaghowi (maktabah syamilah) hal 35