Mendekati Harta Anak Yatim Dengan Ahsan




Fiqih Yatim (10)
 
Alloh Ta’ala berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ  
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa [al an’am : 152]
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik sampai ia dewasa  [al isro : 34]

Dua ayat di atas menerangkan  tentang pembolehan mendekati harta anak yatim dengan syarat billati hiya ahsan (dengan cara yang ahsan, terbaik). Apa maknanya ? Para ahli tafsir memaknai dengan :
1.      Namaa-an wahifdzon (mengembangkan dan menjaga). Ini pendapat penulis aisaruttafasir
2.      Alhifdzu wal arbah (menjaga dan mendatangkan keuntungan). Ini pendapat Ibnu Abbas
3.      Tholbuttojaroh fiihi warribhu minhu (membisniskan dan mendatangkan keuntungan). Ini pendapat penulis addar mantsur
4.      .Hifdzuhu watatsmiruhu (menjaganya dan mengembangkannya). Ini pendapat Ibnu Ajibah

Dan masih banyak lagi pendapat yang serupa. Walhasil, menjaga dan mengembangkan harta anak yatim sehingga mendatangkan keuntungan adalah bagian dari makna mendekati billati hiya ahsan.
Sawah yang membentang tentu akan sia-sia manakala dibiarkan tanpa ditanami. Angkot akan lebih bermanfaat bila dijalankan untuk menarik penumpang. Rumah-rumah yang banyak yang ditinggalkan orang tua si yatim, sangat baik untuk dikontrakkan. Demikian selanjutnya.

Itu semua tidak akan bisa dilakukan oleh anak kecil. Karena itulah, orang dewasa yang mengerti dan cakap dalam mengelola harta mereka, segera mengambil alih semuanya demi mendatangkan maslahat

Maroji’ :
Aisaruttafasir (maktabah syamilah) hal 149
Ibnu Abbas (maktabah syamilah) hal 149
Addar almantsur (maktabah syamilah) hal 149
Ibnu Ajibah (maktabah syamilah) hal 149