Pertanyaan Kaum Wanita (27)
Ini diperbolehkan dalam beberapa kondisi. Syaikh Abdulloh
Abdurrohman Albassam memberi contoh diantaranya : Khawatir terhadap keselamatan
dirinya dan hartanya atau berpindahnya kepemilikan rumah dan lainnya. Dasarnya
adalah hadits di bawah ini :
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ
زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَاثًا, وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ, قَالَ
فَأَمَرَهَا, فَتَحَوَّلَتْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Fathimah Binti Qais berkata :
Aku berkata : Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku
takut ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian
pindah [HR Muslim]
Selain penjelasan di atas, Syaikh Abdulloh Abdurrohman
Albassam menambahkan bahwa wanita yang dicerai dengan tahlaq bain tidak
memiliki hak tempat tinggal di rumah suami sehingga ketika thalaq sudah
dijatuhkan maka otomatis wanita harus segera keluar dari rumah suami. Ini
berbeda bagi wanita yang dicerai dengan thalaq roj’i. Selama masa idah (tiga
kali haidh, kurang lebih tiga bulan) ia tetap berada di rumah suami.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/734