Berpindahnya Wanita Dari Rumah Suami Pada Masa Idah




Pertanyaan Kaum Wanita (27) 

Ini diperbolehkan dalam beberapa kondisi. Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam memberi contoh diantaranya : Khawatir terhadap keselamatan dirinya dan hartanya atau berpindahnya kepemilikan rumah dan lainnya. Dasarnya adalah hadits di bawah ini :

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَاثًا, وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ, قَالَ فَأَمَرَهَا, فَتَحَوَّلَتْ  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
Fathimah Binti Qais berkata : Aku berkata : Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah [HR Muslim]

Selain penjelasan di atas, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menambahkan bahwa wanita yang dicerai dengan tahlaq bain tidak memiliki hak tempat tinggal di rumah suami sehingga ketika thalaq sudah dijatuhkan maka otomatis wanita harus segera keluar dari rumah suami. Ini berbeda bagi wanita yang dicerai dengan thalaq roj’i. Selama masa idah (tiga kali haidh, kurang lebih tiga bulan) ia tetap berada di rumah suami.

Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/734