Pertanyaan Kaum Wanita (28)
Wanita hamil memiliki masa idah hingga melahirkan
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ
أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya [ath tholaq : 4]
Adapun wanita yang ditinggal mati suami adalah 4 bulan
sepuluh hari
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ
وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ
وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari [albaqoroh : 234]
Permasalahan yang muncul adalah : Bagaimana status wanita
yang hamil lalu ditinggal mati oleh suami ? Berapa lamakah ia beridah ? 4 bulan
sepuluh hari, ataukah kelahiran bayinya ? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan
riwayat di bawah ini :
عَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رضي الله عنه أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهَا نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ, فَجَاءَتْ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ, فَأَذِنَ لَهَا,
فَنَكَحَتْ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ وَفِي لَفْظٍ: أَنَّهَا وَضَعَتْ بَعْدَ
وَفَاةِ زَوْجِهَا بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, قَالَ
اَلزُّهْرِيُّ: وَلَا أَرَى بَأْسًا أَنْ تَزَوَّجَ وَهِيَ فِي دَمِهَا, غَيْرَ
أَنَّهُ لَا يَقْرَبُهَا زَوْجُهَا حتَّى تَطْهُرَ
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai'ah al-Aslamiyyah
Radliyallaahu 'anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam.
Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah.
Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam
shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz : Dia melahirkan setelah empat puluh
malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry
berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun
darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum
ia suci.
Hadits di atas memberi faedah :
1. Masa idah bagi
wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah setelah persalinan meski belum
mencapai 4 bulan sepulah hari
2. Wanita nifas
boleh menikah dengan syarat tidak boleh ada hubungan badan hingga telah dipastikan
kesuciannya
3. Datangnya nikmat
setelah kehilangannya. Kematian suami pertama mendapat penggantian dari Alloh
dengan datangnya laki-laki kedua yang menjadi pendamping baru