Keluar Rumah Bagi Wanita Yang Dithalaq




Pertanyaan Kaum Wanita (29) 

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam membedakan antara wanita yang berpisah dari suami lewat thalaq dan kematian. Dalam masa idah, wanita yang dithalaq diperbolehkan untuk keluar kapan saja meski berada di dalam rumah adalah lebih afdhol. Keleluasaan ini tidak dimiliki oleh janda akibat meninggal sang suami.

Riwayat di bawah ini bisa menambah penjelasan masalah di atas :

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: طُلِّقَتْ خَالَتِي, فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ, فَأَتَتْ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: بَلْ جُدِّي نَخْلَكِ, فَإِنَّكَ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي, أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا   
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda : Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan dengan kurma itu  [HR Muslim] 

Hadits di atas memberi faedah

1.      Perbedaan pandangan para sahabat tentang status wanita pada masa idah
 Mereka menilai haram hukumnya bagi wanita untuk keluar ketika masa idah belum berakhir, di sisi lain si janda memiliki pemahaman berbeda sehingga ia keluar untuk memetik kurma

2.      Diperbolehkannya bagi wanita keluar saat masa idah untuk satu keperluan
Diantaranya adalah memetik kurma

3.      Anjuran bersedekah atas rezki yang dimiliki

4.      Harus dijelaskan mana yang rojih saat silang pendapat fiqih terjadi

5.      Semangat nahi munkar sahabat yang membuatnya menegur keluarnya wanita saat masa idah

6.      Niat baik terkadang keliru
Rupanya wanita yang ditegur telah melakukan perbuatan yang benar

Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/730