Pertanyaan Kaum Wanita (29)
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam membedakan antara wanita
yang berpisah dari suami lewat thalaq dan kematian. Dalam masa idah, wanita
yang dithalaq diperbolehkan untuk keluar kapan saja meski berada di dalam rumah
adalah lebih afdhol. Keleluasaan ini tidak dimiliki oleh janda akibat meninggal
sang suami.
Riwayat di bawah ini bisa menambah penjelasan masalah di atas
:
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: طُلِّقَتْ خَالَتِي, فَأَرَادَتْ
أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ, فَأَتَتْ اَلنَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: بَلْ جُدِّي نَخْلَكِ, فَإِنَّكَ عَسَى أَنْ
تَصَدَّقِي, أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudara perempuan ibuku
telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang
melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
dan beliau bersabda : Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa
bersedekah atau berbuat kebaikan dengan kurma itu [HR Muslim]
Hadits di atas memberi faedah
1. Perbedaan
pandangan para sahabat tentang status wanita pada masa idah
Mereka menilai haram
hukumnya bagi wanita untuk keluar ketika masa idah belum berakhir, di sisi lain
si janda memiliki pemahaman berbeda sehingga ia keluar untuk memetik kurma
2. Diperbolehkannya
bagi wanita keluar saat masa idah untuk satu keperluan
Diantaranya adalah memetik kurma
3. Anjuran
bersedekah atas rezki yang dimiliki
4. Harus dijelaskan
mana yang rojih saat silang pendapat fiqih terjadi
5. Semangat nahi
munkar sahabat yang membuatnya menegur keluarnya wanita saat masa idah
6. Niat baik
terkadang keliru
Rupanya wanita yang ditegur telah melakukan perbuatan yang
benar
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/730