Kosmetik Bagi Wanita Dalam Masa Idah




Pertanyaan Kaum Wanita (30) 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ  جَعَلْتُ عَلَى عَيْنِي صَبْرًا, بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ أَبُو سَلَمَةَ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّهُ يَشِبُ اَلْوَجْهَ, فَلَا تَجْعَلِيهِ إِلَّا بِاللَّيْلِ, وَانْزِعِيهِ بِالنَّهَارِ, وَلَا تَمْتَشِطِي بِالطِّيبِ, وَلَا بِالْحِنَّاءِ, فَإِنَّهُ خِضَابٌ قُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ أَمْتَشِطُ? قَالَ: بِالسِّدْرِ  
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda : "Dengan bidara."  [HR Abu Dawud dan Nasa'i]

وَعَنْهَا; أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اِبْنَتِي مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا, وَقَدْ اِشْتَكَتْ عَيْنَهَا, أَفَنَكْحُلُهَا? قَالَ: لَا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda : "Tidak." [Muttafaq Alaihi]

Hadits di atas memberi faedah :

1.      Perbedaan antara zinah (hiasan) dan tandzif (kebersihan)

Ini pendapat Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam. Bagi wanita yang sedang berada dalam masa idah tidak boleh berzinah (memakai parfum, kosmetik dan lainnya) yang membuat penampilan lebih menarik yang akhirnya mengundang laki-laki tertarik untuk meminangnya, akan tetapi bila melakukan tandzif (kebersihan seperti mandi pakai sabun, dalam hadits disebut daun bidara) maka hal ini diperbolehkan

2.      Larangan bercelak

Celak bisa berfungsi obat dan kecantikan. Manakala manfaat sebagai obat dan kosmetik bertemu maka bercelak diharamkan

3.      Diperbolehkannya bersolek di malam hari

Ini ditujukan bagi wanita yang masih berada dalam masa idah. Sebagian ulama membolehkan wewangian bagi mereka saat membersihkan kemaluan dari haidl

Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/728