Pertanyaan Kaum Wanita (38)
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ يَا
رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اِبْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً, وَثَدْيِي
لَهُ سِقَاءً, وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً, وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي, وَأَرَادَ
أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ, مَا لَمْ تَنْكِحِي
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata :
Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku
yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang
menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda kepadanya : Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum
nikah [HR
Ahmad dan Abu Dawud]
Hadits di atas memberi faedah :
1. Diperbolehkan
menceritakan amal sholih dalam kasus tuntutan
Wanita di atas menyebut dirinya sebagai orang yang berjasa
bagi anaknya. Ia katakan : sesungguhnya anakku ini
perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku
yang melindunginya
2. Perceraian
selalu meninggalkan problem
Problem pada riwayat di atas adalah perebutan hak asuh bagi
anak
3. Hak asuh anak
kecil ada pada ibu hingga menikah lagi
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan tentang
rahasia syariat di atas bahwa seorang janda yang memiliki anak lalu menikah
lagi dengan pria lain, tentu akan menghadapi masalah : Berkhidmat kepada suami
yang berujung kepada terlalaikannya perhatian kepada anak atau memberikan kasih
sayang kepada anak yang membuat terkuranginya hak-hak suami yang kedudukannya
lebih tinggi di hadapan syariat
Selain keterangan di atas, beliau juga memberi penjelasan
tambahan bahwa pengasuhan anak setelah perceraian orang tua diberikan kepada
ibu dikarenakan sang ibu memiliki banyak kelebihan : Pengetahuan dan pengalaman
tentang kondisi anak dan kesabaran dalam
mengurus anak yang tidak dimiliki oleh bapak
Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/42