Keluhan Wanita Yang Dicerai Suaminya




Pertanyaan Kaum Wanita (38) 

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ  يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اِبْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً, وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً, وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً, وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي, وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ, مَا لَمْ تَنْكِحِي
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya : Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah  [HR Ahmad dan Abu Dawud]
 
Hadits di atas memberi faedah :

1.      Diperbolehkan menceritakan amal sholih dalam kasus tuntutan

Wanita di atas menyebut dirinya sebagai orang yang berjasa bagi anaknya. Ia katakan : sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya

2.      Perceraian selalu meninggalkan problem

Problem pada riwayat di atas adalah perebutan hak asuh bagi anak

3.      Hak asuh anak kecil ada pada ibu hingga menikah lagi

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan tentang rahasia syariat di atas bahwa seorang janda yang memiliki anak lalu menikah lagi dengan pria lain, tentu akan menghadapi masalah : Berkhidmat kepada suami yang berujung kepada terlalaikannya perhatian kepada anak atau memberikan kasih sayang kepada anak yang membuat terkuranginya hak-hak suami yang kedudukannya lebih tinggi di hadapan syariat
Selain keterangan di atas, beliau juga memberi penjelasan tambahan bahwa pengasuhan anak setelah perceraian orang tua diberikan kepada ibu dikarenakan sang ibu memiliki banyak kelebihan : Pengetahuan dan pengalaman tentang kondisi anak dan  kesabaran dalam mengurus anak yang tidak dimiliki oleh bapak

Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/42