Pertanyaan Kaum Wanita (39)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ يَا
رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي, وَقَدْ
نَفَعَنِي, وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا, فَقَالَ
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَا غُلَامُ! هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ,
فَخُذْ بِيَدِ أَيُّهُمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ, فَانْطَلَقَتْ بِهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang
perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku,
padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku.
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Wahai anak laki, ini ayahmu dan
ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki. Lalu ia memegang
tangan ibunya dan ia membawanya pergi [HR
Ahmad dan Imam Empat]
Hadits di atas menerangkan tentang salah satu solusi hak asuh
anak setelah pasangan suami istri bercerai. Secara ringkas islam memberi tiga
solusi :
1.
Anak diasuh oleh ibu hingga menikah dengan pria lain
2.
Anak diberi kesempatan untuk memilih antara mengikuti
ibu atau bapaknya
3.
Hak asuh anak diberikan kepada orang tua mukmin bila
salah satu dari keduanya kafir
Bila keduanya mukmin, maka orang tua yang peduli dengan
tarbiyyah diniyyah (pendidikan agama) yang berhak mendapat hak pengasuhan.
Hal ini berdasar :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman [annisa’ : 141]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا
أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu [attahrim : 6]