Rebutan Anak




Pertanyaan Kaum Wanita (39) 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ  يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي, وَقَدْ نَفَعَنِي, وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَا غُلَامُ! هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ, فَخُذْ بِيَدِ أَيُّهُمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ, فَانْطَلَقَتْ بِهِ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki. Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi  [HR Ahmad dan Imam Empat]

Hadits di atas menerangkan tentang salah satu solusi hak asuh anak setelah pasangan suami istri bercerai. Secara ringkas islam memberi tiga solusi :

1.      Anak diasuh oleh ibu hingga menikah dengan pria lain
2.      Anak diberi kesempatan untuk memilih antara mengikuti ibu atau bapaknya
3.      Hak asuh anak diberikan kepada orang tua mukmin bila salah satu dari keduanya kafir
Bila keduanya mukmin, maka orang tua yang peduli dengan tarbiyyah diniyyah (pendidikan agama) yang berhak mendapat hak pengasuhan. 

Hal ini berdasar :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman  [annisa’ : 141]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu [attahrim : 6]