Salim Nyusu Pada Sahlah




Pertanyaan Kaum Wanita (40) 

Persusuan menyebabkan kemahroman. Bayi yang yang menghisap susu pada seorang wanita maka otomatis ia menjadi mahrom bagi wanita itu beserta anak-anaknya. Karena sudah dinyatakan mahrom, maka melepas hijab dan berkholwat diperbolehkan. Ada satu problem yang tengah dihadapi oleh Seorang bernama Sahlah sebagaimana yang ia tuturkan :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ مَعَنَا فِي بَيْتِنَا, وَقَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ اَلرِّجَالُ. قَالَ: أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda : Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya  [HR Muslim]

Imam Shon’ani menyebut bahwa Salim adalah anak angkat Abu Khudzaifah. Dalam pandangan syariat kedudukan anak angkat bukanlah anak kandung. Oleh karena itu Salim tidak bisa berkholwat dengan ibu angkatnya dan Sahlah tidak bisa melepas hijab di hadapan Salim. Pada hadits ini nabi shollallohu alaihi wasallam memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim meski sudah besar.

Riwayat di atas meski shohih, akan tetapi memunculkan sejumlah perbedaan pandangan di kalangan ulama

Pandangan pertama

Persusuan yang menyebabkan kemahroman harus memenuhi kriteria  (bayi menyusui karena lapar, sebelum dua tahun dan disapih dan lima kali isapan. Hal ini berdasar :

وَعَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اُنْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ, فَإِنَّمَا اَلرَّضَاعَةُ مِنْ اَلْمَجَاعَةِ  
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : (Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar  [Muttafaq Alaihi]

وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ فِي اَلْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ, ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ, فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ اَلْقُرْآنِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca [HR Muslim]

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَا رَضَاعَ إِلَّا فِي اَلْحَوْلَيْنِ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَابْنُ عَدِيٍّ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا, وَرَجَّحَا اَلْمَوْقُوفَ 
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf. 

Pandangan kedua

Kemahroman bisa terjadi dengan lima kali isapan meski yang menyusu sudah besar. Ini adalah pendapat Aisyah. Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menyebut bahwa Aisyah bila ada seseorang yang ingin bertemu dengannya tanpa hijab maka ia perintahkan Ummu kultsum atau keponakannya untuk memberikan susu kepada orang itu

Pandangan ketiga

Bahwa kasus Salim adalah bersifat khusus. Artinya tidak bisa diikuti oleh siapapun

Pandangan keempat

Persusuan untuk lelaki baligh atau dewasa bersifat umum bila dalam sebuah keluarga memiliki problem sebagaimana yang dialami oleh Sahlah. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana kompromi dari semua perbedaan pendapat

Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani (maktabah syamilah)
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/8