Pertanyaan Kaum Wanita (40)
Persusuan menyebabkan kemahroman. Bayi yang yang menghisap
susu pada seorang wanita maka otomatis ia menjadi mahrom bagi wanita itu
beserta anak-anaknya. Karena sudah dinyatakan mahrom, maka melepas hijab dan
berkholwat diperbolehkan. Ada satu problem yang tengah dihadapi oleh Seorang
bernama Sahlah sebagaimana yang ia tuturkan :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ
سُهَيْلٍ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي
حُذَيْفَةَ مَعَنَا فِي بَيْتِنَا, وَقَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ اَلرِّجَالُ.
قَالَ: أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Sahlan Binti
Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang
telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal
ia sudah dewasa. Beliau bersabda : Susuilah dia agar engkau menjadi haram
dengannya [HR
Muslim]
Imam Shon’ani menyebut bahwa Salim adalah anak angkat Abu
Khudzaifah. Dalam pandangan syariat kedudukan anak angkat bukanlah anak
kandung. Oleh karena itu Salim tidak bisa berkholwat dengan ibu angkatnya dan
Sahlah tidak bisa melepas hijab di hadapan Salim. Pada hadits ini nabi
shollallohu alaihi wasallam memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim meski
sudah besar.
Riwayat di atas meski shohih, akan tetapi memunculkan
sejumlah perbedaan pandangan di kalangan ulama
Pandangan pertama
Persusuan yang menyebabkan kemahroman harus memenuhi
kriteria (bayi menyusui karena lapar,
sebelum dua tahun dan disapih dan lima kali isapan. Hal ini berdasar :
وَعَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
اُنْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ, فَإِنَّمَا اَلرَّضَاعَةُ مِنْ اَلْمَجَاعَةِ
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu : Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda : (Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu
(sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar [Muttafaq Alaihi]
وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلُ فِي اَلْقُرْآنِ: عَشْرُ
رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ, ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ,
فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ
اَلْقُرْآنِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Yang diharamkan
al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima
penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat ketika
keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca [HR
Muslim]
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَا
رَضَاعَ إِلَّا فِي اَلْحَوْلَيْنِ رَوَاهُ
اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَابْنُ عَدِيٍّ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا, وَرَجَّحَا
اَلْمَوْقُوفَ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada penyusuan
kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu
'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
Pandangan
kedua
Kemahroman
bisa terjadi dengan lima kali isapan meski yang menyusu sudah besar. Ini adalah
pendapat Aisyah. Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menyebut bahwa Aisyah bila
ada seseorang yang ingin bertemu dengannya tanpa hijab maka ia perintahkan Ummu
kultsum atau keponakannya untuk memberikan susu kepada orang itu
Pandangan
ketiga
Bahwa kasus Salim adalah bersifat khusus. Artinya tidak bisa
diikuti oleh siapapun
Pandangan keempat
Persusuan untuk lelaki baligh atau dewasa bersifat umum bila
dalam sebuah keluarga memiliki problem sebagaimana yang dialami oleh Sahlah.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana kompromi dari
semua perbedaan pendapat
Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani (maktabah syamilah)
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/8