manfaat tanah (2)
Seorang pemabuk di saat akan didera dengan cambukan
sebagai hukuman atas perbuatannya, berargumen di hadapan Iyash bin Muawiyah
(qodli pada masa tabi’in). Ia berkata : Bukankan air itu halal ? Iyash menjawab
: Benar. Ia berkata : Bukankah anggur itu halal ? Iyash menjawab : Benar. Ia
berkata : Kenapa ketika air dan anggur bercampur, berubah menjadi haram dan aku
dipersalahkan meminumnya ? Mendengar hujah yang nampak masuk akal ini, Iyash
menimpali dengan ringan : Kalau aku menggenggam tanah, lalu aku lempar kepada
dirimu, apakah engkau merasa sakit ? Ia menjawab : Tidak ! Iyash berkata :
Kalau aku menyiram air ke muka, apakah engkau merasa sakit ? Ia menjawab :
Tidak ! Iyash berkata : Bagaimana jika aku mencampur air dengan tanah lalu aku
menjemurnya di bawah terik matahari, setelah kering aku melemparnya ke
kepalamu, apa yang engkau rasakan ? Ia menjawab : aku akan kesakitan. Iyashpun
memberinya nasehat : Demikianlah kedudukan air dan anggur yang sudah bercampur dengan
air dan tanah yang sudah menyatu.