Manfaat Tanah (9)
Perintah mengubur mayit adalah bagian dari syariat islam yang
agung. Seiring waktu, tentu akan terjadi pembusukan pada tubuh jenazah. Kuman
yang keluar akibat pembusukan itu bisa menimbulkan madlorot bagi kehidupan.
Semua itu bisa diredam oleh tanah. Lalu kapan sejarah pertama kali terjadi
penguburan mayit ?
Para ulama menyebut, itu terjadi pada anak Adam. Ketika Qobil
membunuh Habil, Ia bingung harus diapakan adiknya. Hingga Alloh kirimkan burung
gagak yang saling bunuh. Kemudian pemenang dari pertarungan itu menguburkan
burung yang tewas. Kisah ini Alloh firmankan :
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ
لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ
أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْأَةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ
النَّادِمِينَ
Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di
bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan
mayat saudaranya. berkata Qabil : Aduhai celaka Aku, mengapa aku tidak mampu
berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku
ini ? karena itu jadilah Dia seorang diantara orang-orang yang menyesal [almaidah : 31]
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : Ayat ini
menerangkan tentang syariat penguburan mayit dan penjelasan waktu pertama kali
diberlakukannya.
Berkenaan dengan penguburan, islam menganjurkan kepada para
pengantar jenazah untuk ikut berpartisipasi menguruk liang lahat meski tiga
kali lemparan sebagaimana yang dilakukan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam
:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم صَلَّى عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ, وَأَتَى الْقَبْرَ, فَحَثَى
عَلَيْهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ, وَهُوَ قَائِمٌ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ
Dari Amir Ibnu Rabiah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat di atas jenazah Utsman Ibnu Madh'un,
beliau mendatangi kuburannya, dan menabur tanah di atas kuburannya tiga kali
dengan berdiri [HR
Daruquthni]
Maroji’ :
Aisartuttfasir (maktabah syamilah) hal 112