Mensucikan Air Liur Anjing




Manfaat Tanah (10)
 
Air liur anjing berbeda dengan air liur binatang lainnya. Islam memberi perhatian khusus yang tidak diberikan kepada lainnya. Sebuah hadits mengatakan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ  أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah). 

Hadits di atas memberi faedah :

1.      Najisnya air liur anjing
Tidak mungkin nabi shollallohu alaihi wasallam memerintah kita untuk mensucikannya kecuali karena kedudukan najisnya

2.      Wajibnya menjaga kesucian bejana
Ketika bejana tercemar oleh jilatan anjing, maka harus segera disucikan dengan cara : menyiramnya tujuh kali. Pada guyuran pertama dicuci denga air yang dicampur dengan tanah.

3.      Diperbolehkan idho’atul mal
Idhoa’tul mal adalah tindakan menyiakan-nyiakan harta. Hukum asli dari perbuatan itu adalah haram. Membuang air dari bejana adalah bagian dari idho’atul mal, terlebih di padang pasir yang tandus. Akan tetapi ketika air sudah tercemar dengan air liur anjing maka menuangkannya adalah perbuatan yang disyariatkan