Manfaat Tanah (10)
Air liur anjing berbeda dengan air liur binatang lainnya.
Islam memberi perhatian khusus yang tidak diberikan kepada lainnya. Sebuah
hadits mengatakan :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ
الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ
مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ
أَوْ أُولَاهُنَّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang
diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang
pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam
riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut
riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu
tanah).
Hadits di atas memberi faedah :
1. Najisnya air
liur anjing
Tidak mungkin nabi shollallohu alaihi wasallam memerintah
kita untuk mensucikannya kecuali karena kedudukan najisnya
2. Wajibnya menjaga
kesucian bejana
Ketika bejana tercemar oleh jilatan anjing, maka harus segera
disucikan dengan cara : menyiramnya tujuh kali. Pada guyuran pertama dicuci
denga air yang dicampur dengan tanah.
3. Diperbolehkan
idho’atul mal
Idhoa’tul mal adalah tindakan menyiakan-nyiakan harta. Hukum
asli dari perbuatan itu adalah haram. Membuang air dari bejana adalah bagian
dari idho’atul mal, terlebih di padang pasir yang tandus. Akan tetapi ketika
air sudah tercemar dengan air liur anjing maka menuangkannya adalah perbuatan
yang disyariatkan