Sebagai Rahmat




Manfaat Tanah (14) 

Ini terjadi saat kita menunaikan sholat. Ketika sujud, tentu kening akan menempel di lantai dan tidak menutup kemungkinan debu akan menempel di kulit. Boleh jadi ada diantara kita yang disibukkan untuk menyeka debu  dari kening. Tindakan seperti ini tidak dikehendaki oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ اَلْحَصَى  فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ
Dari Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan : Usaplah sekali atau biarkan. 

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Dari Abu Salamah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Mu'aiqib bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu pada tempat dia bersujud,  Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja. "[HR Muslim]

Hadits di atas menerangkan larangan mengusap debu yang menempel di dahi. Hikmah di balik pensyariatan ini adalah agar kita tidak kehilangan kekhusyuan yang merupakan ruh dari sholat. Demikian yang diterangkan oleh Imam Shon’ani.

Secara dzohir, hadits di atas menerangkan inti dari hikmah petunjuk nabi shollallohu alaihi wasallam. Yaitu adanya rohmat yang terkandung dari debu yang menempel. Bila ternyata dirasa mengganggu, maka solusinya adalah sekali sekaan tidak lebih.

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam yang menyampaikan peraturan ini, memberi bukti bahwa beliau tidak melakukannya meski tanah itu dalam keadaan basah sebagaimana hadits di bawah ini :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ….. وَإِنِّي رَأَيْتُ كَأَنِّي أَسْجُدُ فِي طِينٍ وَمَاءٍ وَكَانَ سَقْفُ الْمَسْجِدِ جَرِيدَ النَّخْلِ وَمَا نَرَى فِي السَّمَاءِ شَيْئًا فَجَاءَتْ قَزْعَةٌ فَأُمْطِرْنَا فَصَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ وَالْمَاءِ عَلَى جَبْهَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَرْنَبَتِهِ تَصْدِيقَ رُؤْيَاهُ
Dari Abu Sa'id Al Khudri : ……… Sungguh aku melihat dalam mimpi, bahwa aku sujud di atas tanah dan air (yang becek). Pada masa itu atap masjid masih terbuat dari daun dan pelepah pohon kurma, dan kami tidak melihat sesuatu di atas langit hingga kemudian datang awan dan turunlah air hujan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami hingga aku melihat sisa-sisa tanah dan air pada wajah dan ujung hidung Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bukti kebenaran mimpi beliau [HR Bukhori]

Demikianlah, beliau memang pantas dijadikan sebagai uswah hasanah, menyampaikan larangan kepada umatnya dan beliaulah orang yang konsekuwen dengan ucapannya

Maroji’ :
Subulussalam (maktabah syamilah) Imam Shon’ani hal 20