Mandi Karena Keringat




Islam Bicara Tentang Keringat (7) 

Mandi pada hari jumat adalah disyariatkan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mewajibkan dan ada yang menilai sunnah. Itu terjadi karena ada dua hadits yang nampak seolah bertentangan :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang telah baligh [HR Imam Tujuh]  

عَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ   
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum'at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama [HR Imam Tujuh]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menukil pendapat Ibnu Abdil Barr tentang thoriqotul jam’i (mengkompromikan dua dalil yang seolah bertentangan) antara dua hadits di atas, dimana ia berkata : para ulama sekarang dan terdahulu telah sepakat bahwa mandi pada hari jumat bukan wajib berdasar hadits :

وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama

Mandi bukan syarat syahnya jumat, akan tetapi diwajibkan bagi yang bercucuran keringat dan bau badan karena selesai dari pekerjaan.

Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/192