Sendal (12)
Semua agama mengakui adanya mahar dalam pernikahan. Dalam
islam, mas kawin bisa berwujud benda (emas, uang atau seperangkat alat sholat)
atau non materi seperti pembebasan Shofiyyah dari statusnya sebagai budak
menjadi wanita merdeka sebagai mahar dari nabi shollallohu alaihi wasallam.
Kepada kaum wanita, beliau menyarankan untuk siap menerima
mahar meski dengan nilai yang sedikit :
عَنْ
عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( خَيْرُ
اَلصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ )
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda : Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah [HR
Abu Dawud]
Bukti dari seruan ini adalah hadits di bawah ini :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَامِرِ
بْنِ رَبِيعَةَ , عَنْ أَبِيهِ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَجَازَ
نِكَاحَ اِمْرَأَةٍ عَلَى نَعْلَيْنِ
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang
perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal
[HR Tirmidzi]
Hadits di atas meski dloif, secara redaksi tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip mahar yang telah ditetapkan oleh rosululloh shollallohu
alaihi wasallam sebagaiamana yang tertera pada hadits pertama